REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bersama eksekutif akan membahas perubahan tarif parkir insidentil.
Salah satunya yang akan dibahas oleh DPRD Kotim adalah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana nantinya di dalam isi rancangan Perda ada perubahan tarif.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, di dalam isi rancangan perda tersebut ada perubahan yang mana nantinya difokuskan kepada perpakiran.
Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan
Adapun pembahasan itu akan dilakukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Handoyo menyebutkan, parkir yang sifatnya insidentil tidak sama dengan tarif parkir biasa, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut guna menentukan tarifnya.
“Kami akan diskusikan dengan eksekutif berapa tarif berkaitan dengan parkir yang insidentil,” sebut Handoyo J Wibowo, Selasa (28/03/2023).
Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama
Ia menambahkan, Retribusi dan Pajak Daerah telah diatur dalam undang-undang lebih tinggi, sehingga di daerah harus membuat rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan pajak retribusi.
“Yang mana itu nanti Pajak Daerah dan retribusi digabung. Di dalam Perda itu salah satunya akan dibahas mengenai parkir insidentil,” tutup Handoyo.
