0%
logo header
Jumat, 10 Mei 2024 12:08

Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, Pansus Libatkan Serikat Pekerja

Rizal
Editor : Rizal
Pansus Ranperda Penyelengaraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Sulsel melakukan pembahasan dengan melibatkan serikat pekerja, Rabu (8/5/2024). (Foto: Istimewa)
Pansus Ranperda Penyelengaraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Sulsel melakukan pembahasan dengan melibatkan serikat pekerja, Rabu (8/5/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pansus Ranperda Penyelengaraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Sulawesi Selatan terus menggenjot tahapan pembahasan.

Terbaru pada Rabu (8/5/2024), pansus melakukan pembahasan dengan melibatkan serikat pekerja guna menyempurnakan ranperda ini.

Ketua Pansus Ranperda Penyelengaraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Andi Muhammad Irfan AB mengaku pihaknya memang berupaya merampungkan ranperda tersebut sesuai dengan target waktu yang ada.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Kami telah menggelar rapat dengar pendapat melibatkan perwakilan dari berbagai serikat pekerja yang ada di Sulsel,” ujar Irfan AB, Kamis (9/5/2024).

Mereka diantaranya berasal dari perwakilan Dewan Pengupahan, perwakilan KSN, perwakilan Tripartit, perwakilan Depeprov, perwakilan BPJSTK, staf ahli, biro hukum, dan perwakilan OPD terkait.

Menurut Irfan AB, rapat tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen utamanya dari serikat pekerja. Pasalnya, mereka dianggap lebih mengetahui tentang kebutuhan para pekerja terutama para pekerja yang rentan mendapatkan kecelakaan kerja di berbagai bidang pekerjaan.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Dengan demikian pansus ini bisa menghasilkan produk hukum yang nantinya diharapkan bisa menaungi semua pekerja dari berbagai jenis pekerjaan. Pemerintah daerah pun bisa lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan pekerja pada khususnya,” tutup Irfan AB. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646