REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD 2020 Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bakal disalurkan pada Rabu (02/09/2020) depan. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Abidin kepada awak media.
“Untuk penyalurannya, rencana kami Insyaallah rabu depan dan penyalurannya itu digilir”, Kata Abidin saat ditemui di kantor kerjanya, senin (31/08/2020).
Abidin menjelaskan anggaran JPS sebesar Rp 1 miliar itu akan disalurkan kepada warga miskin yang belum sama sekali tersentuh bantuan apapun selama masa pandemi covid-19.
“Kriteria penerima adalah warga miskin yang belum terima bantuan dari manapun baik dari kementerian, APBN, maupun dari provinsi”, jelasnya.
Tetapi, lanjutnya, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan JPS itu, dikhususkan untuk masyarakat kelurahan, dimana di buteng berjumlah sepuluh kelurahan yaitu kelurahan Mawasangka, kelurahan watolo, kelurahan lakoroa, kelurahan watulea, kelurahan bombana wulu, kelurahan tolandona, kelurahan talaga satu, kelurahan lakudo, kelurahan gu timur, dan kelurahan boneoge.
“Keputusan Bupati itu terbit bulan mei kemarin. Jadi keputusan Bupati itu bahwa dana JPS dari APBD yang jumlahnya satu milyar itu dikhususkan pada kelurahan yang belum sempat terkena bantuan”, Ucapnya.
Abidin menambahkan untuk warga desa tidak menerima bantuan JPS tersebut, dengan pertimbangan bahwa masyarakat desa sudah disalurkan bantuan melalui dana desa.
“Mengapa kemudian desa tidak karna pertimbangannya desa itukan sudah ada dana desa, mereka sudah membagi bantuan itu kepada warga yang belum tersentuh itu melalui dana desa, kelurahan kan tidak ada”, Tambahnya.
Kadis Sosial yang baru menjabat satu bulan ini mengatakan jumlah penerima bantuan JPS itu sebanyak 1.111 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang didasarkan pada tingkat kepadatan penduduk disetiap kelurahan.
“Itu penerimanya sebanyak 1.111 orang. Maka yang 1.111 orang itulah yang di bagikan dari 10 kelurahan tadi berdasarkan tingkat kepadatan penduduk disetiap kelurahan”, Katanya.
Lanjut, Abidin mengatakan jumlah anggaran yang yang akan diterima untuk satu KPM sebesar Rp. 300 ribu perbulan selama tiga bulan.
“Perbulan itu Rp. 300 ribu. Jadi selama tiga bulan itu Rp. 900 ribu per satu keluarga penerima manfaat (KPM)”, imbuhnya.
Terkait verifikasi data penerima, Abidin menjelaskan proses verifikasi data penerima bantuan JPS tersebut dilakukan verifikasi dan musyawarah di tingkat kelurahan hingga kecamatan, dan sampai ke dinas.
“Awalnya diverifikasi di kelurahan, kemudian dimusyawarahkan di tingkat kelurahan. Setelah itu dibawa berita acaranya di tingkat kecamatan dan dimusyawarahkan kembali. Kemudian dibuatkan berita acara, setelah semua sudah siap camat membawa data ke dinas sosial. Seperti itu proses dan mekanismenya”, Jelasnya. (Muh. Hafiz)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
