0%
logo header
Selasa, 12 Mei 2020 20:44

Bareskrim Polri Tertibkan Tambang di Sultra, Ini Tanggapan Koalisi Pemuda dan Mahasiswa

Ketua Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Permerhati Tambang Sulawesi Tenggara, Safar.
Ketua Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Permerhati Tambang Sulawesi Tenggara, Safar.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan terhadap Perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di duga cacat hukum. Tim penyidik Bareskrim Polri tiba di Sultra sejak Maret 2020, dalam rangka penyelidikan terkait kasus penambangan di kawasan hutan lindung.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Permerhati Tambang Sultra mendukung Tim Bareskrim dalam menuntaskan kasus Penambangan liar di Sultra khususnya konawe utara.

“Kami mendukung penuh dan akan bekerjasama dengan Bareskrim Polri di Sultra dalam agenda menertibkan perusahaan tambang yang di duga cacat hukum di kabupaten konawe utara,” ungkap Safar, Ketua Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Permerhati Tambang Sultra saat dikonfirmasi oleh republiknews.co.id, melalui telpon selulernya, Selasa (12/05/2020).

Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

Safar melanjutkan, ia meminta kepada semua pihak agar tidak menghalang-halangi agenda Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan terhadap para mafia tambang tersebut.

“Kami ingatkan agar semua pihak utamanya lembaga penegak hukum di Sultra dapat memberikan dukungan dan jangan ada yang coba menghalangi proses penyelidikan yang di lakukan oleh Bareskrim Polri,” harapnya.

Lebih lanjut, Alumni Fakultas Hukum UHO itu juga meminta dengan tegas kepada Bareskrim Polri agar secepatnya menetapkan tersangka terkait aktivitas penambangan yang di duga cacat hukum tersebut.

Baca Juga : OJK Beri Kepastian Hukum dan Pelindungan Bagi Nasabah Dana Pensiun

“Saat ini Tim Bareskrim sedang melakukan penyidikan di Konawe Utara dan telah di periksa beberapa perusahaan. Oleh karenanya, kami meminta agar secepatnya di lakukan penetapan tersangka terhadap perusahaan tambang yang cacat hukum,” ujarnya.

Safar melanjutkan, aktivitas penambangan liar di Sultra saat ini sangat berdampak terhadap kondisi lingkungan bahkan berakibat fatal pada terjadinya bencana alam di wilayah Sultra. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646