REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Mantan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari tahun 2009 , La Ode Ali Musafar, menanggapi kehadiran Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka melakukan penindakan terhadap pelanggaran ilegal mining oleh perusahaan tambang.
Ali Musafar menegaskan, bahwa Bareskrim Polri harus tetap fokus melakukan penindakan terhadap pelanggaran ilegal mining oleh perusahaan tambang di Sultra .
“Tim Bareskrim polri harus fokus pada penegakkan supremasi hukum di bidang pertambangan,” tegasnya.
Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan
Agenda Tim Bareskrim Polri di Sultra yaitu melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti terkait ilegal mining oleh perusahaan tambang. Salah satu perusahaan tambang yang sudah di periksa adalah PT Bososi Pratama.
“Penindakan PT Bososi ini oleh Bareskrim mestinya membuka mata masyarakat Sultra bahwa penambangan selama ini yg kita anggap baik2 saja, ternyata melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
“PT. Bososi Pratama merupakan contoh, bahwa pelanggaran ilegal mining oleh perusahaan tambang terjadi di Sultra. Tidak menutup kemungkinan perusahaan tambang lainnya juga melakukan pelanggaran yang sama,” sambungnya.
Baca Juga : OJK Beri Kepastian Hukum dan Pelindungan Bagi Nasabah Dana Pensiun
Ia juga berharap, agar semua elemen bisa mengambil sikap untuk mendorong penegakkan supremasi hukum terkait ilegal mining perusahaan tambang di Sultra.
“Oleh karena itu, kita patut apresiasi setiap langkah tim Bareskrim polri, yang menghidupkan kembali penegakkan supremasi hukum di bidang pertambangan,” tutupnya. (Akbar Tanjung)
