REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu untuk partai politik, saksi calon perseorangan (DPD) dan saksi tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kegiatan tersebut belangsung sejak 3 hingga 7 Februari 2024 mendatang.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Gowa Muhtar Muis mengatakan, peserta pemilu benar-benar harus memperhatikan kapasitas dan kapabilitas saksinya dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS maupun rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Pelatihan saksi ini sangat penting karena keberadaan saksi, baik di TPS maupun saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, maupun pusat sangat penting untuk memastikan proses pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam kegiatan tersebut, kemarin.
Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar
Bawaslu Gowa sesuai ketentuan perundangan-undangan memiliki kewajiban meningkatkan kualitas saksi peserta pemilu. Sehingga pelatihan ini digelar terkhusus bagi koordinator saksi dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Gowa.
“Saksi peserta pemilu memegang peranan yang sama pentingnya dengan KPPS maupun pengawas TPS pada saat hari pemungutan suara. Karena itu, saksi peserta pemilu harus benar-benar kompeten dan mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya di hari pemungutan dan penghitungan suara,” jelas mantan Ketua KPU Gowa ini.
Hingga saat ini sebanyak 504 saksi dari lima partai politik telah mengikuti pelatihan saksi peserta pemilu yang digelar Bawaslu Gowa. Saksi tersebut berasal dari PPP, PKB, Partai Gelora, PKN, Partai Perindo, PKS dan Partai Nasdem. Sementara partai lain dan saksi dari calon DPD serta tim pemenangan capres dan cawapres diagendakan hingga 7 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak
Muhtar menambahkan, saksi peserta pemilu harus mengetahui wewenangnya dengan baik. Tugas saksi sangat penting. Untuk itu harus paham benar wewenangnya.
“Seperti ikut memeriksa kelengkapan pemungutan suara, meminta penjelasan pada KPPS soal proses pemungutan suara, hingga menerima salinan berita acara dan formulir hasil penghitungan suara,” ungkapnya.