REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Kepala Desa beserta perangkatnya agar tidak terlibat dalam seluruh proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya pada proses pendaftaran calon pada 29 Agustus 2024 mendatang.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni menegaskan, netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dalam menjaga demokrasi. Sehingga, partisipasi aktif ASN dalam kegiatan politik, khususnya pada saat tahapan pendaftaran, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencederai prinsip netralitas ASN yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Hal ini telah tertuang dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil
Negara bahwa pada point d yakni ASN wajib menjaga netralitas,” katanya, dalam keterangan resminya, Selasa, (27/08/2024).
Baca Juga : Puluhan Siswa SMPN Bontomarannu dan Pattallassang Belajar di Museum Balla Lompoa
Ia mengungkapkan, pentingnya mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
“Ancaman sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN maupun Aparatur Desa untuk tetap menjaga integritas dan netralitas mereka selama proses Pilkada,” tegas Yusnaeni.
Baca Juga : Pemkab Gowa Raih Enam Penghargaan BKKBN di Peringatan Harganas
Dalam hal ini Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian tahapan pencalonan, termasuk pada saat pendaftaran calon. Jika ditemukan ASN yang terlibat, Bawaslu Gowa tidak akan segan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan jika ada dugaan keterlibatan ASN dan Aparat Desa dalam kegiatan politik praktis. Laporan bisa disampaikan langsung kepada Bawaslu Gowa atau melalui Posko Pengaduan Masyarakat yang disediakan di Kantor Bawaslu Gowa, Jalan Andi Mallombassang, No.70.
“Selain itu masyarakat juga dapat ke posko pengaduan yang ada di tiap kecamatan sesuai domisili,” tutupnya.