REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) mengenai Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang berlangsung di Caffe Demokrasi Warkop Tanadoang, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, pukul 20.00 WITA, Kamis, (19/09/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi.Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), serta Panwascam se-Kabupaten Kepulauan Selayar yang mencakup 11 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 6 kecamatan berada di daratan Pulau Selayar, sementara 5 kecamatan lainnya terletak di wilayah kepulauan.
Komisioner Bawaslu Selayar, Azim Khaidar, yang membawahi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Salah satu tahapan penting tersebut adalah penyusunan daftar pemilih.
Baca Juga : Peringatan HUT ke-79 TNI di Selayar, Memperkuat Sinergi Prajurit dan Rakyat Menuju Indonesia Maju
“Daftar pemilih adalah fondasi dari pelaksanaan pemilu yang berintegritas. Melalui daftar ini, kita menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk terlibat dalam proses demokrasi,” ujar Azim Khaidar.
Lebih lanjut, Azmin menjelaskan bahwa divisi yang dipimpinnya bertanggung jawab untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap proses pilkada, mencegah potensi kecurangan, serta mendorong partisipasi masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan atau dilanggar. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak memilih pemimpin mereka.
“Tugas kita bukan hanya mengawasi secara teknis, tetapi juga memastikan masyarakat memahami pentingnya keterlibatan mereka dalam proses penyusunan daftar pemilih. Partisipasi aktif masyarakat dalam memeriksa dan memastikan namanya terdaftar merupakan wujud nyata dari demokrasi partisipatif yang kita junjung tinggi,” tambah Azim Khaidar.
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Gelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Bawaslu juga berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan bertindak tegas sesuai hukum. Langkah preventif, seperti sosialisasi, pembinaan, dan pemberian pemahaman kepada pihak terkait, akan dilakukan untuk memastikan tahapan ini berjalan lancar.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mengawal proses penyusunan daftar pemilih ini. Mari kita pastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar 2024 berlangsung aman, tertib, dan demokratis,” pungkasnya.
Dalam Rakernis ini, hadir pula pemateri dari KPU Kepulauan Selayar, Ahmad Sultan, yang merupakan Koordinator Data. Ia menyampaikan materi terkait pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, termasuk tahapan dari 24 April hingga 20 November 2024, seperti pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan layanan pindah memilih.
Baca Juga : Resmi! KPU Selayar Tetapkan 101.568 Pemilih untuk Pemilu 2024
Ahmad Sultan juga membahas berbagai aspek terkait persiapan penyusunan daftar pemilih, seperti pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian), penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), hingga rekapitulasi dan pengumuman DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Setelah sesi pemaparan, Bawaslu Selayar membuka ruang diskusi yang dipandu oleh Rahmawati Nurdin, Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Selayar. Diskusi ini membahas tantangan dan kendala yang mungkin dihadapi Bawaslu dan Panwascam di lapangan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. (*)