REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai menegaskan akan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024 di wilayah pribadi jika tak memiliki izin dari pemilik lahan.
Aturan itu berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga di wilayah pribadi.
“Peserta pemilu yang memasang APK di wilayah pribadi wajib menunjukkan izin secara tertulis jika tidak ingin peraga kampanye nya kita copot,” kata Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur
Jadi saat penertiban nantinya, pemilik lahan atau calon legislatif wajib memperlihatkan secara tertulis izin pemasangan alat peraga kampanye. Sebab jika tidak, langkah tegas berupa pencopotan tetap akan kita lakukan.
“Selama tidak sesuai dengan PKPU, kita akan tindak tegas,” ungkapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai sendiri akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 pada (Kamis, 30/11/2023) di 9 Kecamatan dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga : Jalan Poros Sinjai – Malino Nyaris Terputus, BPBD Keluarkan Imbauan
Bersama Polres Sinjai, Dinas Perhubungan, Satpol-PP serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai penertiban tersebut akan dilaksanakan selama 3 hari kedepan. (*)