0%
logo header
Rabu, 09 September 2026 14:01

Blokir 38.375 Rekening, OJK Perkuat Pemberantasan Judi Daring

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Istimewa)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.

Dalam upaya tersebutm OJK telah meminta industri perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

“Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang mencapai sekitar 36.735 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold

Dian menjelaskan, data rekening terindikasi perjudian daring tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan memperluas langkah penanganan dengan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring serta melakukan EDD.

“Ini untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan identitas yang sama untuk membuka rekening baru di bank lain,” katanya.

Menurut Dian, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dan industri perbankan dalam memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian sekaligus mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi daring.

Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak transaksi judi daring di sistem perbankan nasional.

Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.

Bank yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat tersebut resmi dicabut izin usahanya terhitung sejak 19 Agustus 2026.

Baca Juga : Aktif Kawal Kebijakan, Kadir Halid Masuk 10 Besar Legislator Golkar Tervokal se-Indonesia

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah OJK dalam menjaga kesehatan dan integritas industri perbankan serta memastikan lembaga perbankan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kinerja intermediasi perbankan nasional terus menunjukkan penguatan hingga Juli 2026. Pertumbuhan kredit tercatat semakin solid, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami akselerasi.

Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit perbankan pada Juli 2026 mencapai 13,58 persen secara tahunan atau year on year (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Juni 2026 sebesar 12,67 persen yoy. Dengan pertumbuhan tersebut, total penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.135 triliun.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan kredit tertinggi berasal dari Kredit Investasi yang mencapai 25,13 persen yoy. Selanjutnya, Kredit Modal Kerja tumbuh sebesar 11,04 persen yoy, sedangkan Kredit Konsumsi tumbuh 5,38 persen yoy.

“Dari sisi kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 22,10 persen yoy,” katanya.

Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melanjutkan tren peningkatan dengan pertumbuhan positif sebesar 1,62 persen yoy, naik dari 1,05 persen yoy pada Juni 2026. Berdasarkan kepemilikan bank, kredit bank BUMN menjadi yang tumbuh paling tinggi dengan mencatat pertumbuhan sebesar 16,95 persen yoy.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Di tengah penguatan intermediasi, kredit Buy Now Pay Later (BNPL) juga masih tumbuh tinggi. Per Juli 2026, baki debet kredit BNPL yang dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencapai Rp31,56 triliun.

Nilai tersebut setara dengan sekitar 0,35 persen dari total kredit perbankan. Meski porsinya relatif kecil, kredit BNPL tumbuh 31,22 persen yoy pada Juli 2026, melambat dibandingkan pertumbuhan Juni 2026 sebesar 33,54 persen yoy.

“Jumlah rekening BNPL juga meningkat menjadi 33,50 juta rekening dari 32,77 juta rekening pada Juni 2026,” ujarnya.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Di sisi pendanaan, DPK perbankan mengalami akselerasi dengan pertumbuhan sebesar 11,21 persen yoy pada Juli 2026, dibandingkan 10,21 persen yoy pada bulan sebelumnya. Total DPK tercatat mencapai Rp10.336 triliun.

Pertumbuhan DPK tertinggi berasal dari deposito yang tumbuh 13,13 persen yoy. Selanjutnya, giro tumbuh 11,81 persen yoy dan tabungan sebesar 8,37 persen yoy.

Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada pada level yang memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 102,45 persen, meningkat dari 101,92 persen pada Juni 2026. Rasio tersebut masih jauh di atas threshold sebesar 50 persen.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Adapun rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada pada level 23,10 persen, sedikit meningkat dibandingkan 23,08 persen pada Juni 2026 dan masih berada di atas threshold sebesar 10 persen.

“Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan juga berada pada level yang kuat, yakni sebesar 187,5 persen,” jelas Dian Ediana.

Dari sisi kualitas kredit, kondisi perbankan tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada pada level 2,10 persen, sedikit meningkat dari 2,09 persen pada Juni 2026. Sementara NPL net tercatat 0,81 persen, membaik dibandingkan 0,82 persen pada bulan sebelumnya.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Risiko kredit secara keseluruhan juga menunjukkan perbaikan. Hal tersebut tercermin dari Loan at Risk (LaR) yang turun menjadi 8,39 persen dari 8,47 persen pada Juni 2026.

Dari sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) perbankan berada pada level 2,45 persen, sedikit menurun dibandingkan 2,47 persen pada Juni 2026.

Meski demikian, ketahanan industri perbankan tetap kuat. Hal ini tercermin dari rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang meningkat menjadi 23,84 persen dari 23,70 persen pada Juni 2026.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646