0%
logo header
Kamis, 04 Juni 2026 08:20

BPR dan BPRS Dinilai Perkuat Akses Pembiayaan Bagi Pelaku UMKM

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan peran strategis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, secara geografis dan kultural BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang paling dekat dengan masyarakat dan pelaku UMKM. Kondisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan fokus BPR dan BPRS dalam memberikan layanan keuangan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat di wilayah operasionalnya.

“Secara geografis dan kultural, BPR dan BPRS memiliki kedekatan yang kuat dengan masyarakat sehingga menjadi garda terdepan dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM,” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Satpol PP Gowa Diminta Jaga Keamanan Daerah dari Geng Motor dan Peredaran Narkoba

Bahkan, peran ini sejalan dengan amanat UU P2SK yang menempatkan BPR dan BPRS sebagai lembaga yang fokus melayani UMK dan masyarakat di daerah. Di sisi lain, OJK mencatat penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPRS hingga Maret 2026 tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan kualitas yang terjaga.

“Porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang disalurkan industri BPR dan BPRS,” jelasnya.

Meski kontribusi tersebut sudah cukup tinggi, OJK menilai masih terdapat ruang yang besar untuk meningkatkan pembiayaan kepada sektor UMKM. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga jasa keuangan serta partisipasi aktif dalam program-program yang dijalankan OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Baca Juga : Dalami Sejarah Kerajaan Gowa, Pelajar SMPN Ikut Kajian Koleksi Museum Balla Lompoa

Lanjut Dian, BPR dan BPRS diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam program kredit atau pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) serta kredit atau pembiayaan sektor pertanian (K/PSP) yang bertujuan memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat.

Selain itu, dalam rangka memperkuat daya tahan industri, OJK juga terus mendorong pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi BPR dan BPRS. Kebijakan tersebut dinilai penting agar industri mampu menghadapi dinamika perekonomian serta persaingan yang semakin ketat di sektor perbankan.

Hingga akhir April 2026, OJK telah menyetujui konsolidasi 57 BPR dan BPRS menjadi 18 entitas. Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Baca Juga : OJK Pacu BPR dan BPRS Tumbuh Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

Kemudian, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi lembaga yang belum memenuhi persyaratan tersebut, berbagai langkah aksi korporasi terus dilakukan, termasuk penambahan modal disetor maupun konsolidasi usaha.

“OJK senantiasa mendorong ketahanan dan kontribusi industri BPR dan BPRS melalui kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi. Dengan langkah tersebut, industri diharapkan semakin kuat dalam menghadapi tantangan ekonomi sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah,” kata Dian.

Lebih lanjut, OJK juga mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah koordinasi BPD.

Baca Juga : 200 Paket Makanan Bergizi Dari Wabup Gowa untuk Keluarga Berisiko Stunting

Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyaluran kredit pada segmen mikro, memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperkokoh struktur perekonomian daerah. Pada akhirnya, langkah tersebut akan mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional.

Bersama seluruh pemangku kepentingan, OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi berbagai strategi dalam roadmap pengembangan industri BPR dan BPRS agar sektor tersebut tumbuh semakin sehat, berdaya saing, dan mampu berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646