REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA – Tim Satuan Tugas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga pelaku berinisial SR alias PD alias KL (40), seorang petani asal Dusun Ollu, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, ditangkap pada Kamis (09/07/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid, didampingi Dantim Resmob AIPTU Muh. Usman, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Lingkungan Onto, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga : SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka 180 Kuota Gratis, Ratusan Siswa Bulukumba Antusias Mendaftar
SR diketahui merupakan DPO dalam dua perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang pada 2024 dan 2025.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, di Jalan Poros Borong Loe, Desa Dampang. Saat itu korban berinisial AR (62) kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diparkir di area kebun ketika hendak menuju sawah.
Sementara aksi kedua terjadi pada Selasa, 11 November 2025, di Dusun Tamangingisi, Desa Bonto Macinna. Korban AA (72) kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna hitam yang diparkir di pinggir jalan poros desa saat beraktivitas di lahan pertanian.
Baca Juga : Kapolres Bulukumba Bawa Tumpeng ke Kodim 1411, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di HUT ke-81
Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 bersama personel Resmob Polres Bulukumba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dalam proses pengungkapan sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap salah seorang terduga pelaku berinisial AC. Sementara SR berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Setelah melakukan pencarian secara intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap SR tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga : Kabur ke Sultra, Residivis Curat Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan, masing-masing satu unit Honda Beat warna hitam milik korban AR dan satu unit Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban AA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya AC dengan menggunakan kunci T.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda bersama rekannya AC dengan menggunakan kunci T,” ujar AKP Andi Imran.
Baca Juga : Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha, Polres Bulukumba dan Santri Doakan Bangsa Indonesia
Ia menjelaskan, pelaku juga mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Terduga pelaku mengakui motor hasil curian tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Saat ini SR bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Gantarang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
Baca Juga : Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha, Polres Bulukumba dan Santri Doakan Bangsa Indonesia
