REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti isu dugaan pemaksaan pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Menurut Andi Tenri Indah, jika benar ada pihak yang memaksa kepala sekolah untuk mengundurkan diri, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diinvestigasi secara menyeluruh.
“Kalau menyuruh orang mengundurkan diri, itu penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Ini perlu investigasi. Apa maksud dan tujuannya,” ujar Andi Tenri Indah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga : Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah
Ia juga mempertanyakan adanya pengunduran diri yang terjadi secara bersamaan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya tekanan tertentu dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Sulsel akan menggelar rapat internal terlebih dahulu untuk membahas persoalan pengunduran diri kepala SMA dan SMK tersebut.
“Kami akan rapat internal Komisi E terkait mundurnya sejumlah kepala SMA dan SMK,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Baca Juga : Bawa Tujuh Sapta Mulia, Kota Makassar Pamer Inovasi Unggulan di APEKSI 2026
Selanjutnya, pada Kamis (11/6/2026) mendatang, Komisi E DPRD Sulsel berencana mengundang Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dalam rapat dengar pendapat guna meminta penjelasan secara rinci terkait isu yang berkembang.
“Kamis rencananya kita undang Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini,” kata Andi Tenri Indah.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, DPRD Sulsel tidak akan tinggal diam dan akan mengawal proses penyelesaiannya secara serius dan transparan. (*)
