REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Selain mencari otak para pelaku pengambil paksa jenazah Covid-19 di beberapa Rumah Sakit di Kota Makassar Polda Sulsel juga langsung melakukan rapid test terhadap 33 orang pengambil jenazah Covid-19.
Dari 33 orang yang mengikuti Rapid di Polrestabes, 5 diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19 dan langsung diisolasi di salah satu hotel yang terletak di Makassar.
“Semua diperiksa rapid test dan hasil nya 5 yang reaktif, dan langsung diisolasi di Hotel Jln Perintis,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim Tompo, Rabu (10/06/2020).
Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan
Tidak hanya Itu, dari 33 orang pengambil paksa jenazah Covid-19, dibeberapa Rumah Sakit kini Polda Sulsel resmi menetapkan 10 orang tersangka pengambil paksa jenasah di beberapa Rumah Sakit di Makassar.
“RS Dadi 2 tersangka, RS, Stela Maris 1 tersangka, RS Bhayangkara 2 tersangka, RS labuang baji 5 tersangka,” kata Ibrahim.
Menurutnya, para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yang
di terapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Thamzil)
