REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Koalisi 10 partai politik pengusung dan pendukung berkomitmen untuk memenangkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) di Pilgub Sulsel 2024.
Hal itu disampaikan oleh Rahman Pina, mewakili seluruh partai pengusung dan partai pendukung dalam acara Deklarasi Andalan Hati yang digelar di Claro Hotel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (29/8/2024).
“Deklarasi bersama, kami partai politik yang tergabung dalam koalisi pengusung dan pendukung bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, dengan ini mengharap ridho Allah SWT menyatakan akan bersungguh-sungguh mengusung dan mendukung Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati untuk maju sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” tegasnya.
Baca Juga : Seto-Kiki Beri Atensi untuk Kesejahteraan Guru Mengaji di Makassar
“Kami akan bekerja keras dan cerdas untuk menggerakkan seluruh mesin partai politik dalam memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilkada serentak Tahun 2024,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya bertekad untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat guna memenangkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2024-2029.
“Mari satukan hati, satukan semangat untuk memenangkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi untuk Sulsel maju. Ayo memilih Andalan dengan hati,” imbau Rahman Pina.
Baca Juga : Natsir Ali Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Momentum Harkopnas di Selayar
Usai deklarasi, perwakilan partai pengusung dan pendukung turut mengantar pasangan yang mungusung tagline ‘Sulsel Maju dan Berkarakter’ ini untuk mendaftar di KPU Sulsel.
Adapun partai politik yang mengusung dan mendukung pasangan Andalan Hati, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Partai NasDem, Partai Hanura, PKS, PSI, Partai Gelora, serta Partai Perindo. (*)