REPUBLIKNEWS.CO.ID, PRANCIS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia hadir menyampaikan gagasan dalam penguatan industri dana pensiun pada forum Accession Review yang diselenggarakan Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Yani Farida Aryani mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Indonesia menekankan pentingnya membangun sistem pensiun yang lebih inklusif, memadai, dan berkelanjutan.
Menurutnya, saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja, sementara peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen angkatan kerja.
Baca Juga : Konsen Majukan Pendidikan, DM Terima Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia
“Kondisi tersebut menunjukkan besarnya potensi perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terjangkau oleh sistem pensiun formal,” ungkapnya, dalam keterangannya, kemarin.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah sedang menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi. Dimana, reformasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses dan kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala guna mendukung kesinambungan pendapatan masyarakat pada masa pensiun.
“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Rangkaian HUT ke-15 NasDem Dimulai di Sidrap, 212 Kader Penggerak Dilantik
Lanjutnya, upaya perluasan kepesertaan juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan kontribusi berbagai kelompok pekerja.
“Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” kata Yani.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengaku, OJK mendukung arah kebijakan pemerintah tersebut sesuai kewenangannya, khususnya melalui penguatan dana pensiun sukarela yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Baca Juga : Bupati Gowa Targetkan Kontingen Raih 143 Medali di Porprov XVIII Sulsel
“Sementara, dalam hal investasi, OJK tengah meninjau beberapa ketentuan serta menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperluas ruang diversifikasi portofolio dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” terangnya.
Selain itu, OJK juga mendorong penguatan asset-liability management, pengembangan strategi investasi berbasis siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola dana pensiun. Reformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi, memperkuat kapasitas industri, dan mendukung keberlanjutan manfaat pensiun bagi peserta.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri dana pensiun, terutama dengan masih banyaknya pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai,” kata Ogi.
Baca Juga : Bantu Warga Luar Kota Berobat, YBM PLN UIP Sulawesi Siapkan Rumah Singgah Pasien di Makassar
Menurutnya, tantangan saat ini adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun.
“Dengan demikian, pertumbuhan industri dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan peserta pada masa pensiun,” kata Ogi lagi.
Dalam Accession Review WPIP, delegasi negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap upaya Indonesia dalam mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri asuransi, memperkuat ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta memperluas cakupan dan meningkatkan kecukupan manfaat pensiun, khususnya bagi kelompok pekerja yang belum terjangkau. Pembahasan juga mencakup strategi pengembangan investasi dana pensiun dan kemajuan penyelarasan kerangka nasional dengan instrumen hukum OECD.
Baca Juga : Bantu Warga Luar Kota Berobat, YBM PLN UIP Sulawesi Siapkan Rumah Singgah Pasien di Makassar
OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan terus memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti pembahasan tersebut. Berbagai masukan dari OECD akan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan dan pengawasan secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan sektor keuangan nasional.
Melalui reformasi yang berkesinambungan, Indonesia berkomitmen untuk membangun sektor asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhan sektor keuangan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
