0%
logo header
Jumat, 06 November 2026 15:13

Sengketa Lahan Rante Balla, DPRD Luwu Dorong Pengujian Dokumen Lewat Jalur Hukum

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: mediasi di Lounge Kantor Bupati Luwu
Ket: mediasi di Lounge Kantor Bupati Luwu

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Basaruddin, mendorong penyelesaian sengketa lahan antara PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan kelompok Anak Adat Rante Balla (AARB) melalui mekanisme hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurut Basaruddin, perbedaan dokumen yang menjadi dasar klaim kedua pihak membutuhkan pengujian secara objektif agar persoalan kepemilikan lahan dan kompensasi tidak terus berlarut.

Saran tersebut disampaikan dalam mediasi di Lounge Kantor Bupati Luwu, Rabu (4/11/2026), sebagai tindak lanjut rekomendasi RDPU Komisi III DPR RI pada 7 Oktober 2026.

Baca Juga : Pemkab Luwu Bergerak Tindak Lanjuti Rekomendasi DPR RI, AARB Justru Mangkir dalam Mediasi

Persoalan utama dalam sengketa tersebut berkaitan dengan dokumen tahun 1995/1996 yang digunakan AARB dan data tahun 2021/2022 yang digunakan MDA dalam proses pendataan serta kompensasi.

Basaruddin menilai keterbukaan dokumen dan penyandingan data dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui apakah terdapat objek lahan yang sama dalam dokumen berbeda.

“Data kita sandingkan. Bisa jadi data 1995 sudah masuk ke data 2021,” ujarnya.

Baca Juga : Bangun Kemandirian Warga Luwu, MDA Bekali 147 Peserta dengan Keterampilan Industri dan Pertambangan

Ia menegaskan, pemerintah daerah telah memfasilitasi mediasi. Namun, apabila perbedaan klaim tidak dapat diselesaikan, pihak yang merasa memiliki hak atas lahan dapat mengajukan penyelesaian melalui pengadilan.

Ketua Pokja Percepatan Investasi Luwu, Sopyan Tamrin, mengakui adanya perbedaan data antara AARB dan MDA.

Menurutnya, pendataan dan kompensasi lahan MDA melibatkan perangkat desa, pemerintah kecamatan hingga pemerintah daerah dalam proses verifikasi dokumen dan penguasaan lahan.

Baca Juga : Klaim Tanah Adat Rante Balla, Pakar Unhas Ingatkan Pentingnya Bukti Kepemilikan

Pokja telah menerima dokumen pendukung dari MDA. Sementara dokumen yang menjadi dasar klaim AARB belum diterima secara lengkap sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Perwakilan AARB menyatakan telah beberapa kali menyerahkan dokumen kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait, termasuk dalam pertemuan bersama Satgas Investasi pada 7 Oktober 2025.

Basaruddin berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga : Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, 76 Tenaga Kerja Lokal Ikuti Pelatihan

Pengujian dokumen dan riwayat penguasaan lahan secara objektif dinilai penting untuk menentukan pihak yang berhak atas objek lahan maupun kompensasi yang dipersoalkan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646