REPUBLIKNEWS.CO.ID, PRANCIS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan perkembangan reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam Forum Accession Review.
Pertemuan yang berlangsung sejak 2 hingga 5 November 2026 di Paris, Prancis, diselenggarakan oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. WPIP merupakan salah satu dari empat Working Parties di bawah Committee on Financial Markets (CMF) OECD.
Delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako serta Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar.
Baca Juga : Bantuan Pendidikan YBM PLN UIP Sasar Belasan Mahasiswa Unismuh Makassar
Hadir pula Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Yani Farida Aryani. Kehadiran Duta Besar RI turut menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung proses aksesi OECD melalui keterlibatan aktif berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Ogi Prastomiyono, dalam pertemuan menyampaikan kemajuan reformasi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi dan dana pensiun, serta berbagai langkah untuk mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri dan memperluas akses perlindungan bagi masyarakat. Pembahasan juga mencakup perkembangan keselarasan kerangka pengaturan nasional dengan instrumen hukum OECD.
“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya,” katanya, dalam pertemuan, kemarin.
Baca Juga : Usung Kualitas dan Layanan Nomor Satu, ASUS Perkenalkan Ragam Laptop dengan Inovasi Terbaik 2026 di Makassar
Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Ia menyebutkan, dalam capaian kinerja industri, total aset industri asuransi komersial meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025, atau tumbuh rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun. Namun, penetrasi asuransi komersial masih berada pada kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menunjukkan besarnya potensi pasar asuransi nasional yang belum sepenuhnya tergarap.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK mendorong penguatan kapasitas industri agar mampu mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan melalui digitalisasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Upaya tersebut perlu didukung oleh industri yang sehat, tangguh, dan memiliki kemampuan pengelolaan risiko yang memadai.
Baca Juga : Perkuat Pasokan Listrik Sulbagsel, PLN Percepat Pemulihan Pembangkit PLTU di Tengah Penurunan Produksi PLTA
“OJK terus mendorong penguatan ketahanan masing-masing perusahaan melalui peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan aset dan kewajiban (asset-liability management),” terangnya.
Reformasi prudensial dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka RBC agar lebih sensitif terhadap risiko, yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Langkah tersebut dilengkapi dengan penguatan pengawasan berbasis risiko, termasuk pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini (early intervention) terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.
Di forum yang sama, Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen, mulai dari pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan pengaduan.
Baca Juga : Mengenal Fuji, Sosok yang Mendampingi Wamen P2MI di IFL Total Politik
Termasuk pada perilaku dan pemasaran agen asuransi, dengan dukungan layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.
