REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR — Lurah Putabangung, Achmad Raizal, diancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam (Parang) oleh seorang berinisial HN, warga Kelurahan Putabangun, di Aula Rapat Kantor Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada pukul 09.15 Wita, Senin (07/08/2023).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/173/VIII/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN menerangkan uraian kejadian bahwa terlapor (HN) datang ke Kantor Lurah Putabangung, kemudian masuk ke dalam Aula Rapat dengan membawa sebilah parang yang sudah terhunus dan meletakkan pada bagian leher sebelah kiri Pelapor (Achmad Raizal).
Dari informasi yang dihimpun, bahwa sekitar pukul 08.30 WITA datang ke Kantor Lurah Putabangun, dengan tujuan menanyakan pohon kayu miliknya yang dirobohkan oleh pekerja proyek pelebaran bahu jalan dengan menggunakan alat berat. Dimana diketahui bahwa pengerjaan jalan tersebut merupakan akses jalan raya yang menghubungkan antara Kelurahan Putabangung dan Desa Bontokoraang.
Baca Juga : Empat Jenderal Hadiri Penutupan TMMD ke-128 Selayar, Jadi Momen Bersejarah bagi Masyarakat
Setelah mendapat penjelasan dari Lurah Achmad Raizal terkait perobohan pohon kayu yang diklaimnya, HN lalu segera meninggalkan Kantor Lurah. Sekitar pukul 09.15 Wita dan kembali mendatangi kantor kelurahan sambil membawa sebilah parang (Sajam) dan menemui Lurah Putabangun, Achmad Raizal.
Dalam keadaan ditodong sajam, Achmad Raizal mengatakan bahwa dirinya berusaha menenangkan dan berbicara secara baik-baik namun dipaksa mengikuti perintah untuk bergegas menuju lokasi pohon tumbang tersebut. Namun aksi itu dihalangi oleh pegawai dan perangkat kelurahan.
“Saat itu kami di Kantor akan menggelar rapat dengan semua perangkat Kelurahan Putabangung, ada Lingkungan, RT dan RW. Tiba-tiba datang dan menolongkan parang dan mengarahkan untuk ikut ke lokasi dengan nada marah,” ucapnya.
Baca Juga : Pangdam XIV Hasanuddin Tempuh Dua Jam Jalur Laut Tinjau RTLH TMMD di Pulau Gusung
Lebih lanjut, Lurah Putabangung mengatakan bahwa terkait masalah pembebasan lahan untuk pelebaran akses jalan antara Kelurahan Putabangung dan Desa Bontokoraang (ruas jalan Tabang-Teko) telah disetujui oleh masyarakat termasuk H. Nurdin, sebelum pelaksanaan pengerjaan penambahan lebar ruas jalan tersebut.
“Sebelum pengerjaan jalan itu, saya sudah mendatangi warga yang kebetulan tanahnya dilewati proyek penambahan ruas jalan antara Tabang dan Teko untuk meminta kesedihannya membebaskan lahannya dan hal itu sudah disetujui,” ungkap Lurah Putabangung.
Atas kejadian tersebut, Lurah Putabangung Achmad Raizal mengatakan bahwa dirinya didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi kantor Kepolisian Polres Kepulauan Selayar untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Baca Juga : Jelang Penutupan TMMD Selayar, Pangdam XIV Hasanuddin Dengar Curhatan Babinsa
“Saya sudah laporan kejadian yang saya alami di Kantor Kelurahan ke Kepolisian dan laporan saya sudah diterima Polres Selayar dan akan menindaklanjutinya,” tutup Achmad Raizal. (*)
