0%
logo header
Rabu, 17 Juni 2026 17:14

Kolaborasi PLN UIP Sulawesi dan Kejari Jeneponto Dukung Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng

Chaerani
Editor : Chaerani
PLN UIP Sulawesi berkolaborasi bersama Kejari Jeneponto dalam memberikan dukungan terhadap pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng melalui penandatanganan PKS, belum lama ini. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)
PLN UIP Sulawesi berkolaborasi bersama Kejari Jeneponto dalam memberikan dukungan terhadap pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng melalui penandatanganan PKS, belum lama ini. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTAENG — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Jeneponto akan mendukung pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kolaborasi ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar keduanya sebagai bentuk penguatan sinergi serta mendukung kelancaran pelaksanaan proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Khususnya dalam aspek pendampingan dan mitigasi risiko hukum pada setiap tahapan pembangunan yang tersebar di 190 titik tapak.

General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyampaikan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng memiliki peran penting dalam memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

Baca Juga : Rombongan KTNA Gowa Diminta Promosi Produk Unggulan di Penas Petani Nelayan Ke-XVII

“Pembangunan ini merupakan bagian penting dalam memperkuat keandalan sistem kelistrikan Sulawesi Selatan. Kami berharap dari kolaborasi ini seluruh tahapan proyek dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” ujarnya, dalam keterangannya.

Sementara, Manajer PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menambahkan bahwa dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Jeneponto, menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran penyelesaian proyek.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Jeneponto dalam mengawal pelaksanaan proyek ini,” katanya.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Ajak Orangtua Murid, Tenaga Pendidik dan Kependidikan SLBN 1 Sidrap Ciptakan Budaya Antikorupsi

Lanjutnya, terkait pendampingan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah, penyediaan ruang bebas jaringan atau Right of Way (ROW), serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung percepatan penyelesaian proyek.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo menyambut baik kerja sama tersebut sebagai wujud dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap kolaborasi ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis ketenagalistrikan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga : Personel Kalla Rescue Perkuat Pemahaman Penanganan Penyelamatan di Perairan

Melalui penandatanganan kerja sama ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Jeneponto berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek, meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi Selatan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646