0%
logo header
Jumat, 29 Mei 2026 12:29

Diduga Lakukan Penipuan Investasi Kripto, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Sensenowai

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi kinerja aset kripto nasional. (Dok. Int)
Ilustrasi kinerja aset kripto nasional. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto.

“Sensenowai diduga melakukan penipuan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi Wapex,” terang Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangannya, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam skema tersebut Sensenowai mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan. Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar disejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.

Baca Juga : Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama

“Hanya saja kegiatan Sensenowai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tegasnya.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” imbau Hudiyanto.

Baca Juga : Pertunjukan AI dan Sinematografi Bakal Jadi Pembeda di Pelantikan Pengurus DPW PPP Sulsel

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646