0%
logo header
Jumat, 23 Februari 2018 01:28

Dinas Perizinan Tegaskan Barcode Hanya Kantongi Izin Cafe dan Resto

Dinas Perizinan Tegaskan Barcode Hanya Kantongi Izin Cafe dan Resto

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Andi Bukti Jufri, mengaku jika pihaknya tidak mengeluarkan izin hiburan malam kepada Barcode cafe, sebab lokasi Barcode melanggar regulasi.

“Kita tidak akan perpanjang jika pemiliknya tetap beroperasi sebagai THM atau Bar. Izinnya itu hanya Cafe dan Resto, tapi kalau mereka ingin ijin sebagai THM, tetap juga tidak kita kasi, karena lokasinya berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, itu ada Perdanya,” tegas Andi Bukti Jufri.

Kewenangan penindakan, katanya berada di Satpol PP dan Dinas Perdagangan, karena terkait pengawasan Izin SITU-SIUP Usaha.

Baca Juga : Jelang Sosper, Sekwan Kumpulkan Staff Pendamping Anggota DPRD Makassar

“Kalau penindakan bukan DPM PTSP, tapi Satpol PP sebagai penegak Perda dan Dinas Perdagangan sebab terkait SITU SIUP,” ujarnya.

Dengan demikian, sambung Andi Bukti, Satpol PP dan Disperindag dapat langsung menindak terhadap usaha yang melanggar dan tidak sesuai izinnya, tanpa harus meminta rekomendasi pada DPM PTSP.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646