REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, memastikan akan menindak tegas Tempat Usaha yang melanggar dengan membuatkan rekomendasi penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustruan dan Perdagangan, Andi Muh Yasir, saat di konfirmasi, Kamis (22/02/2018).
“Barcode itu yang kita tahu izinnya berakhir dan kalau PTSP tidak memperpanjang izinya kita akan tindak tegas, kita akan koordinasi dengan Satpol PP, itu barang mudah bukan barang sulit,” ujar Andi Muh Yasir.
Baca Juga : Dinas Perizinan Tegaskan Barcode Hanya Kantongi Izin Cafe dan Resto
Pihaknya, lanjut Yasir, tidak akan memandang siapapun oknum yang membekingi usaha yang didapati melanggar ketentuan.
“Saya tidak mengenal mereka, kalau melanggar kita sikat, buatkan rekomendasi penertiban dan penegak perda (Satpol PP) eksekusi,” ungkapnya Singkat.