0%
logo header
Rabu, 01 Juli 2026 09:45

PLN UIP Sulawesi Bangun Kolaborasi Strategis Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng

Chaerani
Editor : Chaerani
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha saat melakukan pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis, 18 Juni 2026 lalu. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha saat melakukan pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis, 18 Juni 2026 lalu. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTAENG — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng, di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis, 18 Juni 2026 lalu.

Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dalam mendukung penyelesaian pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kerja sama tersebut dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan proyek yang berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bantaeng, khususnya dalam aspek pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta penguatan koordinasi guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Darmawangsyah Muin Harap Atlet Gowa Juarai Porsenijar di Sidrap

Manager PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menjelaskan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng mencakup 190 titik tapak dan saat ini sebagian besar proses pengadaan tanah telah berhasil diselesaikan.

“Saat ini masih terdapat enam titik tapak yang memerlukan penyelesaian. Melalui kerja sama ini, kami memperoleh dukungan pendampingan hukum dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng agar proses penyelesaian pengadaan tanah maupun penyediaan ruang bebas jaringan (Right of Way/ROW) dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ronald, dalam keterangannya, kemarin.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap pengamanan pembangunan strategis, pengamanan investasi sektor ketenagalistrikan, serta upaya pemulihan aset. Pendampingan tersebut difokuskan pada kebutuhan penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng yang berada dalam wilayah kerja Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Baca Juga : 23 Tahun Konsisten Layani Pelanggan, Kalla Translog Raih Platinum Fleet Toyota di Jepang

General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Setiap proyek memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, PLN membangun koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pelaksanaan proyek di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Menurut Aditya, dukungan Kejaksaan Negeri Bantaeng menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga : Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar menegaskan bahwa pihak Kejaksaan siap untuk memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap sinergi ini dapat mendukung kelancaran penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” tegas Hadi Sukma.

Melalui kerja sama ini, PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Bantaeng berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mendukung penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng. Infrastruktur transmisi tersebut diharapkan semakin memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui tersedianya pasokan listrik yang andal.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646