0%
logo header
Selasa, 30 Juni 2026 23:21

Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah

Chaerani
Editor : Chaerani
Kuasa hukum pemilik lahan dan bangunan Pasar Pagi Tambora, Syaefullah Hamid SH MH. (Dok. Int)
Kuasa hukum pemilik lahan dan bangunan Pasar Pagi Tambora, Syaefullah Hamid SH MH. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat praktik mafia tanah maupun melakukan kriminalisasi terhadap Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat.

Menurut Syaefullah, status kepemilikan atas objek sengketa tersebut telah diputus melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah memiliki kepastian hukum.

“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 telah selesai atau clear and clean. Karena itu, narasi yang menyebut klien kami sebagai pelaku mafia tanah tidak memiliki dasar hukum,” ujar Syaefullah dalam keterangan resminya, Selasa, (30/06/2026).

Baca Juga : Bawa Tujuh Sapta Mulia, Kota Makassar Pamer Inovasi Unggulan di APEKSI 2026

Ia menjelaskan, sengketa perdata mengenai kepemilikan tanah dan bangunan tersebut telah melalui seluruh proses peradilan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 551/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt memenangkan pihak Sutejo. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 727/PDT/2019/PT.DKI.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3132 K/Pdt/2020 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh ICS dan SR sehingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tahun 2015 yang menjadi dasar klaim kepemilikan ICS dan SR dinyatakan batal demi hukum.

“Selain itu, pengadilan juga menetapkan Sutejo sebagai pihak yang sah menguasai bekas SHGB Nomor 714/Malaka dan berhak memperoleh hak baru atas tanah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Buton Tengah Temui Jajaran Kemendikdasmen

Syaefullah menjelaskan, penguasaan lahan tersebut bermula dari Sutejo yang melanjutkan penguasaan orang tuanya sejak akhir 1970-an. Setelah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 714/Malaka berakhir pada 23 September 1980 dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak sebelumnya, status tanah kembali menjadi tanah negara.

Sutejo kemudian mengajukan permohonan hak baru sesuai ketentuan yang berlaku. Namun proses tersebut sempat terhambat setelah muncul klaim kepemilikan dari ICS dan SR berdasarkan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tahun 2015.

Perselisihan tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2018 hingga akhirnya diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan tersebut, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menerbitkan SHGB Nomor 03137/Roa Malaka atas nama Sutejo pada 8 September 2021. Selanjutnya, hak atas tanah tersebut dialihkan secara sah kepada Anton Gunawan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 9 Tahun 2021.

Baca Juga : Semarak Muharram Berkah 1448 H, YBM PLN UID Sulselrabar Gelar Khitanan Massal dan Berbagi Kado Anak Yatim Dhuafa

Menurut Syaefullah, meski sengketa kepemilikan telah selesai, persoalan kembali mencuat pada Januari 2024 setelah muncul dugaan pendudukan tanpa hak terhadap bangunan tersebut.

“Klien kami melaporkan dugaan perusakan gembok pagar, memasuki dan menguasai bangunan tanpa izin, serta menyewakan aset kepada pihak lain menggunakan dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan,” terangnya.

Selain itu, di lokasi juga disebut sempat dipasang papan nama lembaga bantuan hukum dan spanduk usaha tanpa persetujuan pemilik.

Baca Juga : Ketua TP PKK Kecamatan dan Tim Pembina Posyandu Diminta Jaga Integritas dan Etika

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak pemilik telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Perkara perdata mengenai kepemilikan tanah telah selesai hingga Mahkamah Agung. Adapun laporan pidana yang saat ini diproses berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi setelah putusan tersebut, sehingga berbeda substansi dengan sengketa perdata,” jelasnya.

Ia menambahkan, laporan pidana yang kini diproses aparat penegak hukum meliputi dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, perusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, hingga dugaan tindak pidana pengaduan fitnah.

Baca Juga : Ketua TP PKK Kecamatan dan Tim Pembina Posyandu Diminta Jaga Integritas dan Etika

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penetapan tersangka bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Syaefullah juga mempertanyakan tudingan mafia tanah yang selama ini diarahkan kepada kliennya.

Baca Juga : Ketua TP PKK Kecamatan dan Tim Pembina Posyandu Diminta Jaga Integritas dan Etika

“Kalau sudah jelas kalah di pengadilan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian masih menyerobot dan menduduki secara ilegal tanah milik klien saya, lalu siapa sebenarnya yang pantas disebut mafia tanah? Klien saya atau justru ICS dan SR?” tegasnya.

Penyidik Tangani Dengan Profesional dan Objektif

Dalam kesempatan tersebut, Syaefullah menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Unit 1 Subdirektorat 1 Dittipidum Bareskrim Polri serta Tim Penyidik Unit 4 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk AKP Reza Hafidz Dwi Saputro.

Menurutnya, para penyidik telah menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Ketua TP PKK Kecamatan dan Tim Pembina Posyandu Diminta Jaga Integritas dan Etika

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Unit 1 Subdit 1 Bareskrim Polri dan Tim Penyidik Unit 4 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk Bapak AKP Reza Hafidz Dwi Saputro yang telah bertindak secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tegak lurus pada aturan hukum,” ujarnya.

Ia menilai penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyerobotan aset sesuai mekanisme hukum.

“Ketegasan institusi kepolisian dalam menetapkan status tersangka kepada ICS dan SR menunjukkan komitmen dalam menindak dugaan penyerobotan aset secara ilegal sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga : Ketua TP PKK Kecamatan dan Tim Pembina Posyandu Diminta Jaga Integritas dan Etika

Syaefullah mengungkapkan pihaknya akan terus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum.

“Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak klien kami,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646