0%
logo header
Rabu, 06 Mei 2020 08:52

Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan Bagi Pekerja Tidak Diberi THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, mengingatkan perusahan agar menjalankan kewajibannya yaitu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Andi Irwan Bangsawan selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mengungkapka, perusahaan tetap harus memberikan THR ke karyawan atau para pekerja. Meskipun di tengah kondisi ekonomi yang lesu karena wabah covid-19.

Menurutnya, karyawan wajib mendapatkan THR karena itu merupakan bagian hak pekerja yang telah berkontribusi dalam perusahaan tersebut.

Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

“Jadi THR karyawan selama dia tercatat sebagai karyawan di perusahaan itu dan dia bekerja satu tahun dia berhak mendapatkan THR secara full. Walaupun dia di rumahkan tetap dapat THR,” ucap Kadisnaker, Selasa (05/05/2020).

Terlebih saat dipandemi corona, banyak pekerja yang dirumahkan dan tidak mendapatkan upah sama sekali kata Irwan.

“Justru itu yang berhak dapat THR apalagi dia tercatat sebagai karyawan disitu. Selama dia tercatat sebagai karyawan disitu maka dia berhak,” lanjutnya.

Baca Juga : OJK Beri Kepastian Hukum dan Pelindungan Bagi Nasabah Dana Pensiun

Irwan membeberkan, mulai hari ini hingga 3 hari sebelum idul fitri mendirikan posko pengaduan, tepatnya di Kontor Disnaker Kota Makasaar, Jalan Andi Pangeran Pettarani No.72.

“Kepada seluruh karyawan untuk melaporkan ke Disnaker jika belum mendapat THR. Bisa langsung datang ke kantor kami jalan AP Pettarani, pengaduan hotline di 085333353595,” bebernya.

Diketahui bagi perusahaan yang belum mampu membayar THR karyawan dapat dengan cara dicicil atau bertahap sesuai dengan kesepakatan karyawan dan atasan. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646