REPUBLKKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pasca penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Komnas HAM meminta istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu untuk terbuka dan jujur.
“Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan,” ungkap Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Sandrayati menilai kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena banyak informasi yang berubah. Dia berharap istri Ferdy Sambo dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga kasus tersebut kian terang.
Baca Juga : PLN Perkuat Koordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
“Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga : BI Sulsel Raih Dua Penghargaan di Ajang IABC Indonesia Awards
Diberitkan sebelumnya, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
Baca Juga : PLN Sosialisasikan Proses Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelas Agung.(*)
