0%
logo header
Sabtu, 28 Oktober 2023 07:05

Ditjen PP Validasi Kriteria Anugerah Legislasi Daerah di Kanwil Kemenkumham Sulsel

Chaerani
Editor : Chaerani
Ditjen PP Kemenkumham RI melakukan Validasi Dokumen DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023, di Kanwil Kemenkumham Sulsel. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham)
Ditjen PP Kemenkumham RI melakukan Validasi Dokumen DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023, di Kanwil Kemenkumham Sulsel. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel mendapat kunjungan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham RI dalam rangka Validasi Dokumen DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023.

“Tujuan anugerah ini untuk memberikan apresiasi atas kinerja yang profesional, berdedikasi dan berintergritas dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan di daerah yang  berkualitas,” ungkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemenkumham RI Andrie Amoes, di sela-sela pertemuan, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin.

Selain itu penghargaan ini juga dinilai sangat penting karena dengan pemberian penghargaan tersebut diharapkan memberikan motivasi kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan di lingkungan DPRD Provinsi untuk meningkatkan prestasi kerja, meningkatkan semangat untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian. Selain itu untuk mendorong perancang peraturan perundang-undangan agar bekerja dengan semangat yang lebih tinggi dan menciptakan persaingan kerja yang sehat.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Penilaian Anugerah Legislasi Daerah dilaksanakan dengan jangka waktu penilaian terhadap dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang di unggah melalui aplikasi https://sippdah.peraturan.go.id/. Proses ini dilaksanakan dari 12 hingga 22 September 2023.

Kemudian, dokumen yang dilakukan penilaian adalah dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan Pengharmonisasian dari 2 Januari hingga 30 Juni 2023.

“Bahwa dalam rangka penilaian Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023, Ditjen PP telah menetapkan syarat dan dokumen sebagai ukuran penilaian tersebut untuk DPRD Provinsi,” lanjutnya.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni bersama jajaran. Turut hadir juga Kepala Bidang Hukum Andi Haris bersama Jajaran Perancang Kanwil Sulsel.

Sebelumnya, Andrie Amoes bersama Analis Kepegawaian Ahli Madya selaku Koordinator Sistem  Informasi, Manajemen dan Penilaian Angka Kredit Perancang  Peraturan Perundang-undangan Ratih Sri Martani dan Analis Hukum Syahrah Rugaya Hamsah diterima oleh Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646