0%
logo header
Rabu, 20 Mei 2026 20:06

OJK Terbitkan POJK Nomor 5 2026, Dorong Kualitas Perusahaan Efek

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Istimewa)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah penguatan industri pasar modal. Salah satunya POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, OJK Agus Firmansyah mengungkapkan, POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal. Apalagi, sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi.

“Termasuk dengan meningkatnya eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan,” ungkapnya, dalam keterangan resminya, Rabu, (20/05/2026).

Baca Juga : Pertegas Arsitektur Ekonomi dan Arah Ideologi Pembangunan, Tamsil Linrung Apresiasi Pidato Presiden Prabowo

Ia menjelaskan, melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan perusahaan efek melalui pengaturan Pengelompokan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

“Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan efek,” jelasnya.

Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.

Baca Juga : Husniah Ajak ASN Gowa Perkuat Persatuan dan Kedaulatan Bangsa di Momen Harkitnas

POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu, PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta, PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar, dan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi perusahaan efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya.

“Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri perusahaan efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” harapnya.

Baca Juga : Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil

Selain itu, penerbitan POJK tersebut dapat mendorong industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, serta mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646