REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sejumlah persoalan strategis terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan sedikitnya ada tiga isu yang akan menjadi fokus pembahasan dalam konsultasi tersebut. Ketiganya berkaitan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), banyaknya pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt), serta pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Komisi A berencana melakukan konsultasi ke BKN. Ada tiga isu yang ingin kami perjelas lebih dalam, karena semuanya berkaitan dengan pelayanan ASN dan ruang fiskal daerah,” kata Andi Anwar Purnomo, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold
Isu pertama yang akan dikonsultasikan adalah rencana pengambilalihan tenaga PPPK, khususnya guru, menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurut Andi Aan, kepastian mengenai status dan mekanisme pengalihan tersebut penting bagi DPRD dalam menghitung kesiapan anggaran daerah sekaligus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kami ingin memperjelas status tenaga PPPK guru kita terkait rencana pengambilalihan menjadi pegawai pemerintah pusat. Ini penting dalam rangka pembahasan anggaran dan kesiapan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika pengalihan tersebut benar-benar dilakukan, pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang fiskal yang lebih besar karena tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pegawai yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak
“Ketika diambil alih, otomatis ada ruang fiskal bagi daerah sehingga kita tidak perlu lagi menganggarkannya pada tahun berikutnya. Karena itu, aspek anggaran ini harus benar-benar kita pastikan di BKN,” jelasnya.
Persoalan kedua yang menjadi perhatian Komisi A DPRD Sulsel adalah banyaknya pejabat di lingkup Pemprov Sulsel yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Andi Aan mengatakan, pihaknya ingin memperoleh penjelasan dari BKN mengenai ketentuan masa jabatan Plt, termasuk batas maksimal masa penugasan dan kemungkinan perpanjangannya.
“Kami ingin mengetahui secara jelas aturan mengenai Plt, maksimal berapa lama dan berapa kali dapat diperpanjang,” katanya.
Baca Juga : Aktif Kawal Kebijakan, Kadir Halid Masuk 10 Besar Legislator Golkar Tervokal se-Indonesia
Menurut dia, kepastian status jabatan penting karena terdapat batasan kewenangan yang melekat pada pejabat berstatus Plt. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
“Kami berharap ada jawaban dari BKN terkait persoalan ini. Kalau memang sudah memenuhi ketentuan, tentu tidak ada masalah. Tetapi jika diperlukan, kami juga berharap ada rekomendasi atau surat kepada Pemprov Sulsel agar ASN yang masih berstatus Plt dapat segera didefinitifkan,” tutur Andi Anwar.
Legislator Fraksi PKB itu menambahkan, pengisian jabatan definitif diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan.
Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Isu ketiga yang akan dibawa dalam konsultasi adalah mekanisme pemberian TPP bagi ASN. Komisi A DPRD Sulsel ingin memastikan ketentuan mengenai TPP, termasuk ketika terjadi pengurangan maupun penambahan besaran TPP yang diberikan kepada ASN di daerah.
“Kami juga ingin berkonsultasi mengenai TPP. Ketika ada pengurangan atau penambahan, seperti apa sebenarnya aturannya. Apakah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau ada aturan khusus yang mengatur dan membatasi TPP ASN,” jelasnya.
Andi Anwar menyebut, Pemprov Sulsel saat ini menerapkan penilaian kinerja dalam pemberian TPP sehingga besaran yang diterima ASN tidak selalu sama. Karena itu, kata dia, DPRD perlu memastikan mekanisme tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
“Di Pemprov Sulsel ada penilaian kinerja terhadap ASN sehingga pemberian TPP tidak sama rata. Itu yang juga harus kami konsultasikan agar pelaksanaannya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Kalau memang sudah sesuai, tentu tidak ada masalah,” tutupnya. (*)
