0%
logo header
Senin, 10 April 2023 15:53

DPRD Dorong Pemkab Kotim Libatkan Bapemperda Susun Aturan Jalur Listrik

Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini. (Istimewa)
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini, mendorong agar Pemerintah Daerah menggandeng Bapemperda DPRD untuk menyusun aturan tentang normalisasi jalur listrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat agar tidak mengganggu jaringan dan berdampak berbahaya bagi masyarakat.

Menurutnya, rancangan peraturan daerah ini perlu agar jalur-jalur listrik terutama kabel-kabel induk yang masuk melintasi tanah-tanah berdekatan dengan lahan masyarakat bisa mendapatkan izin sehingga pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak kesulitan mendapatkan izin dari pemilik.

“Kita contohi saja misalnya ada pepohonan di lahan masyarakat atau didepan dan belakang rumah milik masyarakat, disitu ada kabel induk yang harusnya steril, namun ketika ingin di tebang pihak PLN kesulitan karena tidak di izinkan menebang, padahal itu sangat berbahaya karena arus tegangan tinggi,” kata Khozaini, Senin (10/04/2023).

Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan

Selaku anggota Bapemperda, Khozaini juga berencana akan segera mengusulkan pembentukan Ranperda ini lembaga legislatif, dengan menyusun program-program yang ada tersebut untuk ditindaklanjuti dan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat.

“Memang ini baru rencana, nantinya akan kita ajukan, baik itu melalui Bapemperda ataupun nantinya akan menjadi Raperda inisiatif dewan atau Pemkab Kotim,” kata Khozaini.

“Intinya kita bersinergi supaya hal ini nantinya tidak menjadi hal yang berbahaya bagi masyarakat, karena kita tahu bahwa listrik ini rentan sekali menyebabkan kebakaran dari korsleting kalau alurnya terganggu,” katanya.

Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama

Khozaini menjelaskan, secara teknis rencana penyusunan Perda itu sendiri akan memerlukan kajian khusus, mengingat Kotim ini merupakan daerah yang juga bernaung terhadap hukum adat, dan termasuk sampai kepada teknis penyelenggaraannya ketika nantinya sudah menjadi produk hukum.

“Artinya harus benar-benar sesuai dengan aturan yang layak guna, sehingga masyarakat juga bisa menerapkan aturan tersebut, jadi tidak hanya untuk kepentingan listrik saja, ada nantinya batasan-batasannya, namun itu sifatnya teknis sehingga perlu kajian,” tutupnya. (*)

Penulis : Anekaria Safari
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646