0%
logo header
Senin, 04 April 2022 23:12

DPRD Kotawaringin Timur Desak Pemerintah Lakukan Audit Izin PT KMB

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi. (Istimewa)
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur M Abadi, mendesak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, supaya melakukan audit izin PT. Karya Makmur Abadi (KMB).

Menurutnya, Legalitas Perusahaan tersebut diduga masih belum lengkap. Berdasarkan
data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan tahap II sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor /SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2021.

Selain legalitas, M Abadi juga menyebutkan ada dugaan pelanggaran lain, misalnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) nya masih berstatus Kawasan Hutan dengan lokasi titik koordinat 669257, 9773172 atau 49 669257 E 9773172 S.

Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan

“Bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMA, oleh sebab itu diminta kepada Dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi legalitas perusahan PT KMA,” ungkapnya, Senin (04/04/2022).

“Karena ini bakal merugikan Daerah bila dibiarkan, terlebih lagi saat ini plasma yang dijanjikan untuk bermitra juga sampai saat ini belum teralisasi,” kata M Abadi.

Abadi mengatakan, dari data yang ada, Perusahaan itu belum sepenuh melakukan pelepasan kawasan hutan sehingga disinyalir sebagian lahan tersebut masih berada di Kawasan Hutan berdasarkan Peta Lokasi dan Peta HGU nya. 

Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama

“Sebenarnya permasalah di PT KMA ini sangat komplit selain belum melaksanakan kewajiban pola plasma juga legalitas lahannya juga masih abal-abal,” pungkasnya. (*)

Penulis : Anekaria Safari
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646