REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) agar terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik angkutan darat yang beroperasi tanpa izin di daerah setempat.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim Paisal Darmasing mengatakan, selain dinilai merugikan daerah, angkutan darat atau travel ilegal ini dapat membahayakan keselamatan orang banyak lantaran tidak bisa menjamin keselamatan penumpang ketika melakukan kegiatan operasionalnya.
Ia juga menekankan, meskipun pembinaan atau pemberdayaan terhadap para pelaku usaha di bidang travel yang masih dalam status ilegal ini diperlukan, namun langkah tegas dalam bentuk penindakan tetap harus dilakukan supaya ada efek jera dan tidak terus berkembang di daerah ini.
Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan
“Sehingga harus diberikan efek jera, karena mereka para oknum yang beroperasi sudah menahun tentunya akan berdalih dengan berbagai cara ketika mereka tidak mengantongi perizinan yang cukup,” kata Paisal Damarsing, Senin (08/05/2023).
“Dengan adanya efek jera maka perbuatan itu tidak terulang, dan sekaligus perizinan-perizinan yang sifatnya wajib juga akan diurus oleh masing-masing oknum tersebut,” pungkasnya.
