REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar setiap warga masyarakat tidak takut untuk melaporkan perbuatan melawan hukum dalam bentuk pungutan liar (pungli) oleh oknum diberbagai instansi terkait.
“Warga masyarakat jangan mau menjadi korban tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Senin (08/05/2023)
Abadi mengatakan, jika mendapati tindakan pungli laporkan ke pihaknya di komisi I. Pihaknya juga siap mengawal dan mendampingi warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh sejumlah oknum tersebut.
Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini juga mengimbau kepada semua pihak termasuk para oknum baik itu ASN di lingkup kerja masing-masing agar tidak melakukan praktik-praktik pungli yang dapat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Untuk itu kami harap para Aparatur Sipil kita di daerah ini juga jangan sampai melakukan tindakan yang sifatnya melawan atau bertentangan dengan hukum, kita ketahui pungli ini adalah perbuatan yang melanggar aturan, jangan hanya gara-gara sekian ratus ribu ibaratnya karir menjadi hancur,” pungkasnya.
