REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kota Makassar, Kasrudi meminta pemerintah kota dalam hal ini Dinas Sosial Makassar untuk melakukan evaluasi atas izin pendirian yayasan yang mengelola tempat penitipan anak ataupun semacam panti asuhan dan jompo.
Pernyataan tersebut dilontarkan Kasrudi menyusul kasus kematian seorang bocah berusia 5 tahun yang meninggal karena lepas dari jangkauan pengawasan dari petugas yayasan saat dititipkan orang tuanya.
“Dinas Sosial menurut saya harus banyak turun mengawasi, meneliti dan mengecek izinya. Jangan sampai lembaga penitipan anak yang banyak sekarang di Makassar tidak memenuhi syarat untuk dapat beroperasi,” katanya, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga : FIN Expo 2026, OJK Sulselbar Target 25 Ribu Pengunjung Kian Melek Sektor Keuangan
Menurut legislator dari Fraksi Gerindra tersebut, kejadian semacam itu bisa saja akan terus terjadi. Mengingat kota besar seperti Makassar, dimana mobilitas warganya begitu tinggi menyebabkan dalam satu keluarga, suami maupun istri sama-sama bekerja dan menjalani rutinitas di luar rumah.
“Anak-anak mereka mau tidak mau harus dititip ke tempat lain seperti yayasan, karena tidak ada keluarga untuk menjaganya,” tambah Kasrudi.
Sehingga pemerintah, katanya, harus memastikan semua lembaga penitipan anak di Makassar aman dan dikelola secara profesional.
Baca Juga : Target Pertahankan Gelar Juara, Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026
“Jika itu terjamin, maka orang tua tidak perlu was-was ketika meninggalkan anak mereka di tempat penitipan anak,” tutupnya. (*)
