0%
logo header
Selasa, 02 Maret 2021 16:14

DPRD Makassar Mediasi Polemik Pemecatan Karyawan PT. Alpine Indo Makmur

DPRD Makassar Mediasi Polemik Pemecatan Karyawan PT. Alpine Indo Makmur

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Menyikapi surat aspirasi dari LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK), Komisi D DPRD Makassar menggelar rapat mediasi dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja kota Makassar dan pihak PT. Alpine Indo Makmur, Selasa (02/03/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir ini dihadiri juga Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar Sahruddin Said dan beberapa anggota Komisi D.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, Ketua LSM LPK Roberth Pariakan meminta PT. Alpine Indo Makmur  untuk segera menyelesaikan permasalahan pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawannya dan agar kiranya melakukan pengecekan mengenai sistem kerja yang ada dalam lingkup perusahaan tersebut.

Baca Juga : DPMP-PTSP Gowa Catat Jumlah Pengunjung MPP Capai 8.000 Orang

Menanggapi hal tersebut Wahab Tahir menjelaskan bahwa Komisi D dalam permasalahan ini bukan sebagai pengadil, akan tetapi sebagai mediator untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.

“Kami di sini bukan Pengadilan, akan tetapi setiap ada aspirasi yang masuk pasti kita akan kawal dengan atas nama rakyat,” tegasnya.

Wahab Tahir menambahkan bahwa kesimpulan rapat, Komisi D meminta PT. Alpine Indo Makmur untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan kebijakan-kebijakan yang tepat.

Baca Juga : 3.192 Usulan di Musrenbang 2025, Wabup Gowa: Prioritaskan yang Tepat dan Strategis

“Mohon ibu Nova (Perwakilan PT. Apine Indo Makmur), sampaikan dengan owner PT. Apine Indo Makmur untuk segera lakukan mediasi kembali bersama pihak terkait, Disnaker menjadi mediator dan Komisi D akan terus mengawal hal tersebut,” tutup wahab. (Rizal)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646