REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta kepada Pemerintah Kota untuk maksimalkan pendataan kendaraan dinas (Randis) setelah melakukan mutasi jabatan.
Pasalnya, kerap terjadi randis tidak diikutsertakan saat pergeseran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tidak dikembalikan.
Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir menuturkan, seiring mutasi yang dilakukan pemerintah kota ada hal yang butuh perhatian.
Baca Juga : BI Sulsel Fasilitasi Tujuh UMKM Lokal Tembus Pasar Ekspor di Pagelaran KKI 2026
“Mengenai penggunaan kendaraan dinas,” katanya.
Sebab, kata dia, kerap ada pejabat yang justru tidak mengembalikan. Bukan yang hanya kena mutasi, tetapi juga yang pensiun.
Untuk itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut ada penataan aset dengan baik. Agar, tidak ada yang mengklaim aset secara pribadi.
Baca Juga : PLN Mobile Padel Competition 2026 ‘Smash Your Energy’ Resmi Digelar, Wujud Kolaborasi PLN dengan 52 Instansi
Untuk hal tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar merancang aturan tegas akan hal itu. Rancangan tersebut merupakan inovasi terbaru BPKAD.
Sedangkan, Kepala BPKAD Makassar, Muh Dakhlan menyatakan, setiap mutasi ada yang dinamakan serah terima keuangan dan barang.
“Ini wajib, ada serah terima fisik namanya, baik itu keuangan dan barang yang langsung dilaporkan ke BPKSDM, nanti dari sana baru laporannya dilanjutkan ke kami,” singkatnya. (*)
