REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kapolsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Oky Bekti Wibowo ditahan akibat dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti positif, hari ini sudah dilakukan pencopotan dari jabatan dan dimutasikan ke Polda Metro Jaya.
“Pencopotan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga : Reopening Booth di MaRi, Kallafriends Meriahkan Pesta Bola Dunia 2026
Setelah dicopot dari jabatannya, AKP Oky langsung ditahan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Kapolsek Sepatan, Brigadir RC, Banit 1 Subdit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga ditahan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Pencopotan keduanya tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/588/XII/KEP./2021 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Pol IBK Putra Nahendra.
Baca Juga : Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
Kedua Anggota Polri tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Disamping sangsi etik, kedua oknum juga akan dijatuhi sangsi pidana umum.
“Ini sebagai komitmen Polri dan pimpinan Polri bahwa tidak ada toleransi anggota Polri berpangkat Bintara, Perwira yang gunakan narkoba maka akan diberikan tindakan tegas,” tutup Zulpan.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Tinjau Pengelolaan Sampah Modern di Bali, Perkuat Komitmen Makassar Jadi Kota Bersih
Jabatan Kapolsek Sepatan akan diisi AKP Suyatno, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota.
