0%
logo header
Sabtu, 20 Agustus 2022 21:26

Fadel Muhammad Sebut Pencopotan Dirinya Dari Wakil Ketua MPR RI Adalah Ilegal

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Fadel Muhammad. (Foto: Istimewa)
Fadel Muhammad. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPD RI Fadel Muhammad, mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/08/2022) adalah inkonstitusional sehingga dirinya akan menempuh upaya hukum.

“Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambil alihan mandat’ oleh sejumlah Anggota DPD adalah
inkonstitusional,” kata Fadel dalam siaran tertulisnya, di Jakarta, Jum’at. (19/08/2022) kemarin.

Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Masyarakat Sulsel di Jakarta, Bahtiar: Pulangmaki ke Kampung, Saatnya Investasi Bangun Daerah

Menurut Fadel, dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan
laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD RI.

“Langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Karena itu, Fadel akan melaporkan para Anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.

Baca Juga : Resmi Dilantik, Amir Uskara Kini Jabat Wakil Ketua MPR RI Sisa Periode 2019-2024

Senator asal Gorontalo itu mengatakan saat ini seluruh laporan hukum tersebut sedang disiapkannya bersama tim kuasa hukum sebagai bentuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Saya akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku,”
katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/08) malam memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

Baca Juga : DPD RI Perwakilan Sulsel Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Warga Disilakan Melapor

“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/08) malam.

Nono menjelaskan dalam proses pemungutan suara tersebut diikuti 96 anggota DPD RI dengan 93 suara sah, satu abstain, dan dua suara tidak sah.

Menurut dia, dalam proses pemungutan suara, Tamsil memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646