0%
logo header
Rabu, 27 Mei 2026 11:41

Gagas Operasi Frontier+, IASC Berantas Penipuan Keuangan Lintas Negara

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi transaksi keuangan sistem digital. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi transaksi keuangan sistem digital. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara (transnational scam) bertajuk Operation FRONTIER+.

Pelaksanaan operasi berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Dalam program ini IASC berkolaborasi bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada .

“Operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar-otoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,” terang Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : Rintis Rumah Koran di Dataran Tinggi, Jamaluddin Kantongi Penghargaan Kalpataru 2026

Dalam operasi FRONTIER+ melibatkan sekitar 3.200 personel dengan menargetkan berbagai modus penipuan. Mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.

Ia menyebutkan, dari hasil operasi bersama otoritas Anti Scam Centre dan aparat penegak hukum tersebut telah berhasil menangkap sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun, menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.

“Dalam operasi ini juga mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp 13.229 trilliun,” ujarnya.

Baca Juga : Seminar Budaya di Museum Balla Lompoa, Dorong Kecintaan Generasi Muda Terhadap Kearifan Lokal

Termasuk, membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan, serta mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau setara Rp2.832 trilliun.

Ia menjelaskan, pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan. Platform ini melibatkan perwakilan dari anti scam centre di 14 yurisdiksi, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

“FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara,” tegasnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Perkuat Integritas dan Budaya Anti Korupsi Lewat Pelatihan PAKU Integritas 2026 KPK

Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646