REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara (transnational scam) bertajuk Operation FRONTIER+.
Pelaksanaan operasi berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Dalam program ini IASC berkolaborasi bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada .
“Operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar-otoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,” terang Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resminya, kemarin.
Baca Juga : IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, 8 Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama
Dalam operasi FRONTIER+ melibatkan sekitar 3.200 personel dengan menargetkan berbagai modus penipuan. Mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Ia menyebutkan, dari hasil operasi bersama otoritas Anti Scam Centre dan aparat penegak hukum tersebut telah berhasil menangkap sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun, menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.
“Dalam operasi ini juga mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp 13.229 trilliun,” ujarnya.
Baca Juga : Momen Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi, BSI dan BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa
Termasuk, membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan, serta mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau setara Rp2.832 trilliun.
Ia menjelaskan, pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan. Platform ini melibatkan perwakilan dari anti scam centre di 14 yurisdiksi, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
“FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara,” tegasnya.
Baca Juga : Terpilih Aklamasi, Supratman Resmi Nakhodai PBVSI Makassar Periode 2026-2030
Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
