0%
logo header
Jumat, 17 Maret 2023 19:38

Gelar Rakor Dilkumjakpol, Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Sinkronisasi Pelaksanaan Penegakan Hukum di Tengah Endemi

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto saat memberikan sambutan pada Rakor Dilkumjakpol Plus bertajuk "Membangun Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Menyikapi Perubahan Pandemi ke Endemi di Sulawesi Selatan", di Hotel Claro Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto saat memberikan sambutan pada Rakor Dilkumjakpol Plus bertajuk "Membangun Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Menyikapi Perubahan Pandemi ke Endemi di Sulawesi Selatan", di Hotel Claro Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus dengan mengangkat tema “Membangun Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Menyikapi Perubahan Pandemi ke Endemi di Sulawesi Selatan”. Koordinasi yang dilakukan ini sebagai wujud perlunya sinkronisasi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sekadar diketahui Rakor Dilkumjakpol merupakan forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum. Mulai dari Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan pada kitab undang-undang hukum acara pidana yang terdiri dari komponen kepolisian, advokat, kejaksaan, dan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung, serta berakhir pada lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga : 3Kiosk Hadir di Sulsel, 4 Lokasi akan Mudahkan Pelanggan dan Retailer

Masing-masing komponen harus berangkat dari kebersamaan persepsi dalam melaksanakan tatanan operasional agar tercapai tujuan bersama yaitu mewujudkan keadilan bagi masyarakat dan tegaknya Hak Asasi Manusia.

“Dengan demikian diharapkan benturan kepentingan antar komponen dapat dihilangkan dan tiap-tiap komponen tidak bekerja secara terkotak-kotak,” katanya dalam kegiatan, di Hotel Claro Makassar, kemarin.

Melalui Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2023 ini, Suprapto mengajak kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk bersama-sama dan bersinergi serta berperan aktif sesuai bidang tugas masing-masing, dalam upaya keberhasilan mengatasi overcrowding di lapas dan rutan, bersinergi pada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus pidana secara terpadu, memutus mata rantai dan pecegahan peredaran narkotika di dalam Lapas/Rutan.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pengurus HMI Bangun Sinergitas Dorong Pembangunan Daerah

“Mari kita bersinergi, meningkatkan penguatan intelijen dan pengawasan sehingga dapat menciptakan kondisi aman dan tertib di lapas rutan, tentunya sangat perlu membangun kominikasi secara positif dengan TNI, BNNP dan POLRI,” ajak Suprapto

Selanjutnya Suprapto menyampaikan, Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2023 ini amatlah penting bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) karena diperlukan penyesuaian pada masa transisi menuju endemi di Satuan Kerja Pemasyarakatan dan APH di wilayah Sulawesi Selatan.
Untuk itu diperlukan petugas yang menguasai tugas dan fungsi yang diemban dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika petugas pemasyarakatan.

“Sehingga pelaksanaan tugas makin dioptimalkan dan pelanggaran-pelanggaran baik dari petugas maupun hubungannya dengan kesalahan adminsitrasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat dieliminir,” ujarnya.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto dalam laporannya mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyikapi penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi yang meliputi penerimaan dan pengeluaran tahanan, dan pelayanan sidang online.

“Juga untuk menyatukan persepsi dalam penerimaan tahanan A1 dan A2 dalam masa endemi, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, dan membahas permasalahan antar instansi,” katanya.

Olehnya ia berharap, pertemuan tersebut dapat menghasilkan satu pemikiran dalam penegakan hukum, kaitannya pada penanganan pidana secara terpadu, Penanganan Overstaying, Pertukaran Data (SPPT-TI), Program Restorative Justice dan Percepatan Penerimaan Petikan Putusan (Extra Vonis).

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja

Adapun peserta pada kegiatan ini berjumlah 40 orang dari APH, dan menghadirkan enam orang narasumber dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646