REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggelar seminar nasional dan workshop arbitrase membahas tentang peluang dan tantangan serta alternatif penyelesaian sengketa di era industri 5.0.
Kegiatan tersebut digelar di Kampus Fakultas Hukum Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/1/2023). Pelaksana dari kegiatan seminar nasional dan workshop ini adalah Departemen Hukum Perdata dan Departemen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Sebanyak 50 orang peserta hadir secara hybrid. Terdiri dari para akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan mahasiswa.
Baca Juga : 3Kiosk Hadir di Sulsel, 4 Lokasi akan Mudahkan Pelanggan dan Retailer
Hadir sebagai keynote speaker masing-masing Wakil Ketua Umum BANI Prof Huala Adolf, Rektor Universitas Tanjungpura dan Arbiter BANI Prof Dr Garuda Wiko, Sekretaris I BANI Eko Dwi Prasetiyo, serta Akademisi Fakultas Hukum Unhas Dr Winner Sitorus.
Kegiatan ini diawali dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Hasanuddin dengan BANI. MoU tersebut berlaku dalam jangka waktu lima tahun dalam ruang lingkup pengembangan tri dharma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Hamzah Halim menjelaskan bahwa salah satu risiko dalam suatu hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian adalah terjadinya beda pendapat atau perselisihan.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris
“Alternatif penyelesaian sengketa secara normatif diatur pada Pasal 1 angka 1 Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” jelasnya.
Menurut Prof Hamzah Halim, ketentuan tersebut mengatur bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Namun, pada praktiknya jalur melalui arbitrase belum terlalu populer dan tersosialisasi dengan baik.
“Berdasarkan hal tersebut, Fakultas Hukum Unhas berinisiatif menggandeng Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk menggelar kegiatan seminar nasional dan workshop dengan mengangkat tema soal peluang dan tantangan penyelesaian sengketa di era industri 5.0 ini,” bebernya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja
Pihaknya, kata Prof Hamzah Halim menyambut baik kegiatan ini dan siap berkolaborasi lebih jauh lagi bersama BANI kedepannya.
“Semoga kegiatan ini tidak hanya berhenti pada seminar dan workshop saja. Fakultas Hukum Unhas siap untuk bermitra dengan BANI, utamanya dalam hal peningkatan kapasitas dan melahirkan arbiter-arbiter yang kompeten,” demikian Prof Hamzah Halim. (*)