0%
logo header
Selasa, 14 November 2023 19:33

Hari Ini, 18 Calon Anggota KPPU Ikut Uji Kelayakan, Paparkan Sejumlah Visi dan Misi

Chaerani
Editor : Chaerani
KPPU RI melakukan uji kelayakan kepada 18 Calon Anggota KPPU mulai 14 hingga 15 November 2023 mendatang.
KPPU RI melakukan uji kelayakan kepada 18 Calon Anggota KPPU mulai 14 hingga 15 November 2023 mendatang.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 18 nama calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk periode masa jabatan 2023-2028 mengikuti uji kelayakan. Pelaksanaan uji kelayakan akan digelar Komisi VI DPR RI selama dua hari atau 14 dan 15 November 2023.

Dalam uji kelayakan tersebut puluhan calon anggota KPPU ini akan diminta untuk memaparkan visi dan misinya. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999, setidak-tidaknya DPR RI akan
menyampaikan sembilan nama kepada Presiden RI untuk ditetapkan melalui suatu Keputusan
Presiden sebagai anggota KPPU periode mendatang.

“Kita tentunya menyambut baik proses ini dan berharap DPR RI dapat memilih Anggota KPPU yang bersedia memperjuangkan kepentingan kelembagaan KPPU,” terang Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Seto-Kiki Beri Atensi untuk Kesejahteraan Guru Mengaji di Makassar

Ia mengungkapkan, selama lima tahun terakhir, KPPU telah banyak melakukan berbagai perubahan peraturan yang lebih adil dan transparan bagi publik, peningkatan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang, serta penguatan pengawasan kemitraan antara usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan usaha besar.

“Hanya saja memang kita masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan menjelang masa akhir kepemimpinan Anggota KPPU periode saat ini,” katanya.

Beberapa permasalahan tersebut disebutkan, antara lain penyelesaian agenda transformasi kelembagaan dan alih status kepegawaian sekretariat KPPU, peningkatan anggaran yang saat ini relatif rendah ditengah tugas yang sangat besar, pengusulan terwujudnya strategi nasional persaingan usaha, sinergi kebijakan antar K/L dalam rangka mitigasi atas kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum menghadapi tantangan ekonomi digital, dan belum terselesaikannya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Baca Juga : Natsir Ali Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Momentum Harkopnas di Selayar

“Dengan permasalahan ini kita harapkan Anggota KPPU selanjutnya dapat memberikan perhatian pada berbagai pekerjaan rumah KPPU tersebut,” katanya.

Prof. Afif juga menghimbau agar hal-hal baik yang dilaksanakan pada periode saat ini dapat diteruskan, sehingga kontinuitas program dan keberlanjutan kelembagaan dapat berjalan dengan baik.

Ia juga mengajak peran serta publik, baik pelaku usaha, akademisi, pemerhati persaingan usaha maupun lainnya, untuk memberikan informasi atau masukan terkait harapan kepada calon Komisioner mendatang dan juga rekam jejak para kandidat kepada Komisi VI selama masa fit and proper test saat ini.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646