REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar dibawah kendali Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota, Syamsu Rizal “Deng Ical” yang berencana akan menurunkan alat sosialisasi program pemerintah kota yang memasang foto calon Wali Kota Makassar petahana, Moh Ramdhan Pomanto, mendapat apresiasi dari dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar.
Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari, mengatakan mengatakan, Deng Ical sebagai Plt Wali Kota jika berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74 tahun 2016, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sehingga menurutnya sudah sepatutnya dan sangat wajar jika Deng Ical selaku Plt Wali Kota mengeluarkan imbauan seperti itu.
Baca Juga : Deng Ical Dipanggil Khusus JK di Kediaman Pribadi, Ini Instruksinya
“Sangat wajar dan sudah benar jika Deng Ical menyampaikan/mengeluarkan himbauan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit kerja dalam lingkup Pemkot Makassar dan memang itu merupakan hasil konsultasi dengan Kemendagri,” terang Nursari saat dikonfirmasi, Rabu (28/02/2018).
Menurutnya, sebagai Plt Walikota, Deng Ical wajib menjalankan semua ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017, bahwa setelah memasuki tahapan kampanye dalam proses Pilkada maka semua stiker/alat peraga yang memuat foto calon (termasuk petahana) tidak boleh ditempel/ditempatkan pada sarana publik dan pemerintahan. Dan dalam perintah PKPU ini, tambahnya, juga mengatur termasuk iklan Pemerintah kota dalam kategori iklan layanan sosial tidak boleh lagi ada memuat foto calon sehingga kalo masih ada yang tertempel maka menjadi kewajiban Plt Walikota untuk memerintahkan dan menutup foto calon pada banner/spanduk yang masih ada
“Kalau kita kaitkan dengan imbauan Plt Walikota Makassar, maka sesungguhnya telah sesuai dengan perintah regulasi untuk tidak ada lagi spanduk/banner dan alat peraga lainnya yang memuat foto calon yang menempel pada unit kerja Pemkot. Bahkan kami sebelumnya di Panwas juga sudah jauh-jauh hari mengingatkan soal itu,” ungkapnya.
Baca Juga : Maju Caleg DPR RI, Deng Ical Perkenalkan Dokter Koboi Sebagai Ketua Tim di Hadapan Relawan
Selain itu, salah satu tugas lain dari Plt Wali Kota adalah menjamin dan menjaga netralitas semua ASN dalam lingkup Pemkot Makassar dari semua aktifitas/tindakan yang masuk ranah politis.
“Jadi dalam hal ini Plt Wali Kota berkewajiban secara hukum mengendalikan jalannya pemerintahan di Pemkot Makassar supaya bersih dari upaya keberpihakan ASN di Pilwalkot, termasuk memastikan semua sarana publik atau pemerintahan bersih dari materi/bahan/alat yang berbau kampanye karna memuat foto calon. Dan kalau seandainya Plt Walikota tidak mengeluarkan imbauan tersebut, malah Deng Ical bisa dianggap melawan perintah undang-undang dan tidak netral,” pungkasnya.