REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR– Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang berlangsung diruang aula Polres Luwu Timur, Rabu (24/03/2021).
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh. Rifai mengatakan, mulai hari ini seluruh anggota Polres Luwu Timur melakukan vaksinasi tahap kedua, seperti tahap pertama persyaratan tetap harus melalui pendaftaran terlebih dahulu.
“Kemudian dilakukan screening apakah yang bersangkutan bisa dilakukan vaksinasi atau tidak. Begitupun juga di Polsek Polsek yang melaksanakan vaksinasi tahap kedua,” kata Kompol Rifai
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Perlindungan HAM Bagi Korban Kekerasan
Kompol Rifai, menjelaskan bahwa, persyaratan vaksinasi tahap kedua ini salah satunya kita menunggu selama 14 hari setelah menjalani vaksinasi tahap pertama.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polres Luwu Timur wajib mengikuti vaksin, karena vaksin tersebut sudah dinyatakan aman dan halal dan juga kepada seluruh masyarakat agar mensukseskan vaksinasi Covid-19 ini agar Indonesia terbebas dari penularan Covid-19.
‘’ Alhamdulillah semua personil sudah melaksanakan vaksin, walaupun semua sudah vaksin kami tetap menerapkan prokes kesehatan dalam menjalankan aktivitas seperti biasanya jadi kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin halal dan aman efek dari vaksin ini hanya ngantuk dan nafsu makan bertambah,‘’ pungkasnya.
