0%
logo header
Kamis, 25 Agustus 2022 18:22

Polres Luwu Timur Tangkap 3 Pelaku Judi Togel, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Press Rilis penangkapan pelaku judi togel yang diamankan Polres Luwu Timur.
Press Rilis penangkapan pelaku judi togel yang diamankan Polres Luwu Timur.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Polres Luwu Timur mengamankan tiga orang pelaku judi kupon putih (togel). Ketiga pelaku diamankan di Dusun Lumbewe, Desa Lumbewe, Kecamatan Burau, Rabu (24/8/2022). Satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).

“Ketiga pelaku yang diamankan yaitu JM (50) pekerjaan petani dan AS (47) seorang ibu rumah tangga serta RS (28) juga bekerja sebagai petani,” ucap Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora saat press rilis, Kamis (25/08/2022).

Ketiga pelaku merupakan warga Dusun Lumbewe, Desa Lumbewe, Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur. Adapun pelaku JM dan AS sebagai penjual kupon, kemudian pelaku RS sebagai pemasang.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Bertekad Kembalikan Kejayaan Wija To Luwu Lewat Sektor Pertanian

“Modusnya, pelaku menjual kupon kepada pemasang lalu direkap pada manifest selanjutnya diteruskan kepada bandar di Bonepute berinisial (BD) melalui SMS. Adapun motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari permainan judi tersebut,” ungkap AKBP Silvester MM Simamora.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp284.000, 2 lembar manifest, 1 buku rekapan nama pemasang, 1 lembar tabel shio, 1 buku rekening atas nama inisial AS, 7 buah HP dan 4 buah pulpen.

“Pasal yang dilanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana dengan hukuman selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta dihukum barang siapa yang tidak berhak: menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi,” jelas AKBP Silvester MM Simamora.

Baca Juga : Logistik Pemilu di Luwu Timur Aman, Satu TPS di Blank Spot Area

Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora akan menindak tegas dan melakukan penertiban terhadap pelanggaran tindak pidana dan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646