REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa melalui surat edaran Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatur Jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) sepanjang bulan ramadan 2022.
Dalam edaran tersebut jam kerja ASN mengalami perubahan. Seperti pada Senin hingga Kamis jam kerja ASN hanya mulai pukul 08:00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Kemudian pada Jumat jam kerja di mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita, sementara untuk waktu Istirahat berlaku mulai pukul 12.00 Wita hingga 12.30 Wita.
Bupati Adnan mengatakan, aturan perubahan jam kerja ASN ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Termasuk pula Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Baca Juga : Masyarakat Barru Inginkan Andi Sudirman Kembali Pimpin Sulsel
“Walaupun ada pengurangan jam kerja kita tetap berharap kinerja ASN tidak berkurang bahkan lebih ditingkatkan lagi selama Ramadan ini. Tetap produktif, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya dalam surat edaran tersebut, Senin (4/4/2022).
Dalam aturan tersebut juga mengatur terkait diberhentikannya sementara kegiatan-kegiatan ASN yang dilakukan di luar Ramadan. Di antaranya, upacara bendera, apel pagi, dan program Senam Rabu Sehat.
“Khusus untuk Rapat Coffee Morning yang dilaksanakan setiap Senin tetap dilaksanakan. Begitupun Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” terang Adnan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga : Digelar 3 Kali, Ini Jadwal Debat Publik Cagub dan Cawagub Papua Selatan
Selanjutnya, bagi pegawai atau ASN yang bertugas pada unit kerja yang sifat pekerjaannya dilakukan selama 24 jam kerja dalam sehari dilakukan secara bergiliran, kemudian akan diatur pada setiap perangkat daerah atau unit kerja yang bersangkutan. Begitupun dengan pegawai pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan akan diatur lebih lanjut oleh dinas terkait.
Sementara, Kepala Badan Kepegawain dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Gowa Muh Basir mengatakan, seluruh ASN diminta untuk mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa. Dirinya juga berharap pengurangan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi kinerja ASN.
“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini bukan berarti kinerja ASN berkurang. Saya berharap kinerja ASN selama Ramadan ini tetap terjaga bahkan ditingkatkan. Insya Allah apa yang kita lakukan di bulan Suci Ramadan akan bernilai ibadah dan pahalanya akan dilipat gandakan,” tutupnya. (*)