REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAYAPURA – Mabes Polri telah mengirimkan lima kompi Brimob Nusantara menjelang disahkannya Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (UU DOB) Papua. Pengesahan UU DOB Papua dijadwalkan tanggal 30 Juni 2022 mendatang.
“Lima kompi Brimob Nusantara yang berasal dari Mabes Polri, Polda Sumatera Utara dan Polda Riau sudah ditempatkan di Wamena, Nabire dan Jayapura,” beber Karo Ops Polda Papua Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika kepada wartawan di Jayapura, Minggu (26/06/2022).
Wijatmika menjelaskan keberadaan Brimob Nusantara di bawah kendali operasi (BKO) Polda Papua itu guna mengantisipasi peningkatan gangguan kamtibmas jelang dan setelah penetapan UU DOB Papua.
Baca Juga : Hujan Es di Lanny Jaya Papua, Ratusan Warga Terancam Kelaparan, 4 Orang Meninggal Dunia
Selain Brimob Nusantara, sebutnya, Polda Papua juga menyiagakan anggota Brimob dan disiagakan selama sebulan. “Mudah-mudahan tidak ada peningkatan eskalasi keamanan yang berarti,” harap Kombes Wijatmika.
Melalui UU DOB yang akan disahkan akhir Juni 2022 ini, Provinsi Papua dimekarkan dan bertambah tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Sementara itu, Ketua Panja Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurniawan Tandjung menjelaskan proses pemekaran Provinsi Papua menjadi tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Baca Juga : Pelaku Misterius Tembak 2 Pria di Jalan Trans Nabire-Enarotali Papua
“Kita baru saja menyelesaikan penyusunan Undang-Undang tiga DOB Papua. Undang-undangnya sudah jadi, tinggal disahkan secara hukum dan politik yang direncanakan tanggal 30 Juni 2020,” jelas Ahmad Doli dalam pertemuan dengan pemerintah daerah dan masyarakat Papua Selatan di Merauke beberapa hari lalu.