0%
logo header
Rabu, 30 November 2022 13:02

Jurnalis Kecewa Berat saat Wapres Ma’ruf Amin Lawatan ke Merauke

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan seluruh Forkopimda menyambut kedatangan Wapres di Bandara Mopah. (Ist)
Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan seluruh Forkopimda menyambut kedatangan Wapres di Bandara Mopah. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin diagendakan bakal melakukan kunjungan ke beberapa Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

Sebelum ke daerah tersebut, Wapres melakukan lawatan terlebih dahulu ke Merauke Provinsi Papua Selatan pada 29 hingga 30 November 2022.

Hanya saja, kedatangan Wapres tersebut diwarnai  kekecewaan sejumlah besar jurnalis akibat pembatasan peliputan. Dari 28 wartawan berbagai media yang terdaftar, hanya 10 orang saja yang diperbolehkan meliput.

Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

Belasan jurnalis lainnya tidak diperbolehkan meliput kunjungan kerja Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.

Wapres Ma’ruf Amin yang tiba di Bandara Mopah Merauke Selasa (29/11/2022) sore sekitar pukul 16.30 WIT diagendakan melaksanakan sejumlah kegiatan di Merauke pada Rabu (30/11/2022).

Informasi yang dihimpun media ini, hanya10 orang wartawan yang diizinkan atau diperbolehkan untuk mengambil gambar dan melaksanakan tugas jurnalistik terkait agenda kegiatan Wapres selama di Kabupaten Merauke.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional

Sedangkan belasan jurnalis lainnya tidak diberikan akses untuk meliput kunjungan orang nomor dua Indonesia tersebut.

Wartawan yang diperbolehkan meliput kunjungan kerja Ma’ruf Amin adalah 10 wartawan yang mengantongi kartu identitas yang diberikan Kodim 1707/Merauke.

Padahal dua hari sebelumnya, seluruh jurnalis Merauke diminta untuk  melengkapi data, mengirim identitas foto dan nama media untuk peliputan kegiatan Wapres.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Umumkan Pemenang Pilgub 2024, Safanpo-Imadawa Raih Suara Tertinggi

“Saya kecewa dengan adanya pembatasan peliputan terkait dengan kunjungan kerja Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Merauke. Padahal sebelumnya kita sudah melengkapi data yang diminta, tapi yang di akomodir hanya 10 orang,” ungkap Emanuel Riberu, Jurnalis Media Online Seputar Papua.

Emanuel mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan hak dan kewajiban jurnalis untuk melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

Pembatasan peliputan Wapres Ma’ruf Amin di Merauke merupakan salah satu bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalistik di era keterbukaan saat ini.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub 2024

“Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi. Sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalang-halangi atau menghambat tugas jurnalis merupakan perbuatan yang dapat dipidana secara hukum,” tegas Emanuel.

Kekecewaan yang sama dilontarkan oleh Sergius Fidelis Jaminta, salah satu wartawan senior di Merauke. Fidelis yang sore itu berada di area VIP Bandara Mopah mengaku tidak diperkenankan untuk meliput.

“Kalau sesuai UU Pers, bahwa pejabat tinggi negara yang hadir di mana saja di seluruh pelosok negeri ini, media wajib mengabarkan itu kepada masyarakat. Media adalah mulut dan telinga dari masyarakat itu berfungsi untuk menyebarkan informasi yang sangat berharga yang perlu diketahui masyarakat,” ujar Fidelis.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub 2024

Fidelis menilai belasan wartawan yang tidak dapat diakomodir dalam melaksanakan tugas jurnalistik dalam agenda kunjungan Wapres Ma’ruf Amin di Merauke merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan institusi-institusi tertentu.

“Kita tidak tahu apakah koordinasi nya berjalan atau tidak. Yang jelas kita benar-benar kecewa dengan adanya pembatasan peliputan Wapres. Tindakan ini (pembatasan) merupakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Korem 174/Anim Ti Waninggap, Mayor Inf La Haruni mengatakan data berkaitan dengan nama wartawan telah diterimanya dari Humas Setda Merauke beberapa hari yang lalu.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub 2024

“Kita usulkan semua perwakilan  teman-teman jurnalis. Hanya saja yang memutuskan untuk diakomodir adalah paspampres dan humas Wapres RI,” jelas La Haruni.

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646