REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan, menekankan pada seluruh perusahaan yang ada di kota Makassar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah kepada karyawan satu minggu sebelum lebaran.
“Jadi THR itu adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan, jadi itu wajib dibayar sesuai surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/6/II T.00.C1/V/2020,” kata Kepala Disnaker, Andi Irwan Bangsawan saat dikonfirmasi republiknews co.id, Sabtu (09/05/2020) kemarin.
Lebih lanjut, ia mengatakan bagi perusahaan yang saat ini terdampak Covid-19, ia menekankan agar perusahaan bisa membayarkan THR secara berangsur-angsur kepada Karyawan.
Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan
“Tentunya dilakukan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja yang diketahui dinas setempat. Itu edarannya (dari Menteri Ketenagakerjaan), tapi kita berharap bisa membayar secara berangsur,” tutup Irwan. (Thamzil)
